Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Memberikan Keringanan Wajib Pajak Bagi Korban Gempa & Tsunami Palu dan Donggala

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan wajib pajak bagi warga Palu dan Donggala yang sempat mengalami bencana gempa dan tsunami pada Jumat 28 September 2018. Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan keringanan perpajakan meliputi pelaporan pajak dan pembayaran pajak.

“Selain itu ada juga peniadaan sanksi bagi keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak,” kata Arif saat mengelar bincang-bincang dengan media di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2018.

Menurut Arif aturan ini nantinya akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak. Ia mengatakan surat tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak hari ini dan tinggal menunggu nomor surat mengenai aturan itu. Aturan ini, dibuat menyerupai aturan keringanan pajak bagi wajib pajak yang terkena bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Adapun secara lebih detail, Arif menjelaskan beberapa keringanan yang diberikan seperti penyampaian atau pelaporan SPT masa tahunan. Termasuk, pengecualian sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan.

Kemudian, ada pula mengenai pembayaran dan pelaporan PPN dan PPh Badan. Untuk pajak jenis ini wajib pajak diberikan kelonggaran untuk membayar dan melaporkan di luar tenggat waktu yang telah ditetapkan pada akhir September 2018 untuk Agustus 2018.

Selanjutnya, kata Arif, keringanan juga diberikan untuk pelaporan dan pembayaran PBB. Selain itu, ada pula keringanan untuk pembayaran utang pajak, Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang jatuh tempo pada 31 Desember 2018.

“Wajib pajak ini diberikan keringanan untuk tidak dikenakan sanksi apabila terlambat membayar dan melaporkan. Serta diberikan waktu untuk melakukan pembayarannya sampai dengan 31 Maret 2019,” kata Arif.

Sementara itu, Arif melanjutkan, Direktorat Pajak saat ini juga tengah menggodok aturan untuk keringanan wajib pajak dalam membayar pajak PPh Badan atau Pasal 25. Menurut Arif hal ini dilakukan karena pemerintah melihat di daerah terdampak gempa aktivitas ekonomi cenderung lumpuh sehingga tidak memungkinkan sebuah usaha bisa berkembang.

Kondisi ini menyebabkan pemilik usaha sulit untuk melakukan kewajiban pelaporan pajak. Karena itu, Direktorat kini tengah mendiskusikan mengenai keringanan berupa pengurangan dan juga tanpa permintaan keringanan bagi wajib pajak yang terkena bencana dalam membayar angsuran PPh Badan. “Tapi ini masih didiskusikan dan diformulasikan di internal direktorat pajak,” kata Arif.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1132747/pemerintah-be ri-keringanan-pajak-bagi-korban-gempa-palu-donggal a/full&view=ok

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Terus Meningkatkan Tertib Administrasi, Pelayanan, Pengawasan, dan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak.

Teranyar, instansi negara di bawah naungan Kementerian Keuangan itu melakukan pemecahan wilayah kerja atas 11 unit kantor menjadi 22 unit kantor baru.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Eko Pandoyo Wisnu Bawono dalam rilisnya, Senin (1/10/2018) menuturkan, di samping melakukan pemecahan wilayah kerja, Ditjen Pajak juga membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor.

“Dengan diresmikannya 23 unit kantor baru ini, maka Ditjen Pajak memiliki 34 kantor wilayah, 352 KPP, dan 204 KP2KP di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Penambahan jumlah kantor ini dilakukan untuk mengakomodasi bertambahnya jumlah Wajib Pajak serta perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat.

Di lain pihak, dengan bertambahnya jumlah unit kerja, pengawasan perpajakan yang dilakukan Ditjen Pajak dapat lebih optimal dan efektif.

“Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program belanja pemerintah termasuk di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, serta pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

Oleh karena itu Ditjen Pajak mengajak seluruh Wajib Pajak untuk berpartisipasi mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu.

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. #PajakKitaUntukKita. (*)

Rincian kantor baru yang mulai beroperasi pada 1 Oktober 2018 adalah sebagai berikut:

– Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau menjadi Kanwil DJP Riau dan Kanwil DJP Kepulauan Riau
– KPP Madya Bogor
– KPP Pratama Banda Aceh menjadi KPP Pratama Banda Aceh dan KPP Pratama Aceh Besar
– KPP Pratama Jambi menjadi KPP Pratama Jambi Telanaipura dan KPP Pratama Jambi Pelayangan
– KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu menjadi KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu dan KPP Pratama Jakarta Jagakarsa
– KPP Pratama Serang menjadi KPP Pratama Serang Barat dan KPP Pratama Serang Timur
– KPP Pratarna Cirebon menjadi KPP Pratarna Cirebon Satu dan KPP Pratama Cirebon Dua
– KPP Pratama Mojokerto menjadi KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang
– KPP Pratama Pontianak menjadi KPP Pratama Pontianak Barat dan KPP Pratama Pontianak Timur
– KPP Pratama Banjarmasin menjadi KPP Pratama Banjarmasin Utara dan KPP Pratama Banjarmasin Selatan
– KPP Pratama Balikpapan menjadi KPP Pratama Balikpapan Timur dan KPP Pratama Balikpapan Barat
– KPP Pratama Samarinda menjadi KPP Pratama Samarinda Ilir dan KPP Pratama Samarinda Ulu

Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2018/10/01/1-oktobe r-ditjen-pajak-resmikan-23-kantor-baru

Karakteristik Wajib Pajak Yang Memiliki Kegiatan Usaha Tidak Wajar “

Salah satu indikasi awal bahwa Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah adalah Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha tidak wajar. Faktur Pajak Tidak Sah sendiri memiliki pengertian bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan Karakteristik Wajib Pajak Yang Memiliki Kegiatan Usaha Tidak Wajar
transaksi yang sebenarnya dan/atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 17/PJ/2018 terdapat beberapa karakteristik Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha tidak wajar. Apa Saja?

PP 34 Tahun 2017

Tarif PPh Rumah Kos: 1% atau 10%? Sebuah Studi Rinci Pasca Berlakunya PP 34 Tahun 2017
Dibuat: Kamis, 17 Mei 2018 10:43
Ditulis oleh BDK Balikpapan
Tarif PPh Rumah Kos: 1% atau 10%?

(Pengenaan PPh atas Rumah Kos setelah berlakunya PP 34 Tahun 2017)

Irawan Purwo Aji

Widyaiswara BDK Balikpapan

Pendahuluan

Dengan berkembangnya kebutuhan tempat tinggal di beberapa daerah, terutama di kota-kota besar, semakin berkembang juga usaha rumah kos. Rumah kos tersebut tersebar di beberapa tempat baik rumah kos dengan fasilitas sederhana maupun fasilitas yang sangat mewah, tentu saja dengan harga yang sangat mahal. Sistem pembayaran sewa rumah kos tersebut juga beragam, ada yang bulanan ada pula yang tahunan. Bahkan saat ini ada yang menyediakan rumah kos dengan tarif harian maupun mingguan.

Dengan meningkatnya usaha rumah kos, tentu saja akan meningkatkan penghasilan dari Wajib Pajak dan secara tidak langsung akan meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Namun dalam kenyataannya, banyak pemilik rumah kos yang belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik karena belum memahami cara melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Ketidakpatuhan Wajib Pajak tersebut salah satunya disebabkan karena Wajib Pajak masih kebingungan apakah harus melaporkan PPh atas rumah kos dengan menggunakan tarif 10% (sesuai PP Nomor 29 Tahun 1996 yang telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002) atau menggunakan tarif 1% (sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013). Himbauan kewajiban perpajakan untuk Rumah Kos yang disampaikan oleh petugas pajak pun masih belum sama, ada yang berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 dan ada juga yang berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.

Pembahasan

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pengenaan PPh bagi rumah kos terlihat jelas dalam penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah tersebut. Ketentuan Pasal 2 PP Nomor 34 Tahun 2017 beserta penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pasal 2

Ayat (1) Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Ayat (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.

Penjelasan Pasal 2

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “sebagian dari Bangunan” adalah areal baik di dalam Bangunan maupun di luar Bangunan yang merupakan bagian dari Bangunan tersebut, seperti teras Bangunan, kamar di dalam sebuah rumah, paviliun, kolam renang, dan sebagainya.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

Berdasarkan ketentuan diatas, terlihat jelas bahwa Rumah Kos dikategorikan sebagai jasa pelayanan penginapan sehingga bukan merupakan objek PPh Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Namun, dalam ketentuan tersebut menurut penulis masih terdapat hal yang menimbulkan multi tafsir, yaitu mengenai penjelasan ayat (1) yang menyatakan bahwa persewaan kamar dalam rumah masih merupakan objek PPh atas Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Sebelum PP Nomor 34 Tahun 2017 ini terbit, objek PPh Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan diatur dalam Pasal 1 PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002. Ketentuan Pasal 1 PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 beserta penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pasal 1

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan

Penjelasan Pasal 1

Cukup jelas

Ketentuan tersebut tidak secara jelas mengatur tentang rumah kos, sehingga dapat menimbulkan multi tafsir. Ada yang berpendapat Rumah Kos termasuk dalam pengertian rumah, namun ada pula yang berpendapat lain sehingga berdampak pada penerapan tarif PPh atas penghasilan dari Rumah Kos.

PP Nomor 34 Tahun 2017 ini mencabut PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002. Dengan demikian, sejak berlakunya PP Nomor 34 Tahun 2017, yaitu tanggal 2 Januari 2018, Penghasilan dari Rumah Kos bukan lagi merupakan objek PPh Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Lalu pertanyaannya? Apakah pemilik Rumah Kos tidak perlu melaporkan PPh atas penghasilan dari Rumah Kos?

Pemilik Rumah Kos tetap harus melaporkan PPh atas penghasilan dari Rumah Kos dengan menggunakan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 bagi yang mempunyai peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00. Ketentuan Pasal 2 PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Pasal 2

Ayat (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Ayat (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Ayat (3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:

Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

Ayat (4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pasal 3

Ayat (1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen)

Ayat (2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

Ayat (3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

Ayat (4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 4

Ayat (1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.

Ayat (2) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan ketentuan diatas, maka pemilik Rumah Kos diwajibkan menyetor PPh Final atas penghasilan dari Rumah Kos dengan tarif 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulannya bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4.800.000.000,00. Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto diatas Rp4.800.000.000,00, pengenaan PPh atas penghasilan dari Rumah Kos dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kesimpulan

Berkembangnya usaha Rumah Kos tidak serta merta meningkatkan penerimaan pajak dari pemilik Rumah Kos. Pemilik Rumah Kos belum melakukan pemenuhan kewajiban pajak dengan baik, salah satunya karena masih kebingungan dalam menentukan tarif PPh atas penghasilan dari Rumah Kos.

PP Nomor 34 Tahun 2017, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2018, mengatur bahwa Rumah Kos termasuk ke dalam jasa pelayanan penginapan, sehingga bukan merupakan objek PPh Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Pemilik Rumah Kos akan dikenakan PPh atas penghasilan dari Rumah Kos sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4.800.000.000,00. Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto diatas Rp4.800.000.000,00, pengenaan PPh atas penghasilan dari Rumah Kos dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan jelasnya pengenaan tarif PPh bagi Wajib Pajak pemilik Rumah Kos diharapkan akan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pemilik Rumah Kos dan petugas pajak dapat lebih intensif lagi dalam melakukan penggalian potensi PPh pemilik Rumah Kos.

Daftar Pustaka

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Pengh

News Update

Update Tax Treaty Indonesia-Singapura, Apa Saja Yang Berubah?

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan untuk memperbaharui perjanjian pajak (tax treaty) kedua negara. Kesepakatan itu merupakan ...

Ingin Cetak NTPN ? Kini tersedia di Rumah Konfirmasi Dokumen

девочки индивидуалки спб ...

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan Single Login di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak semakin bertekad memberikan layanan terbaik untuk wajib pajak dengan secara resmi meluncurkan Single Login di Kantor Pusat ...

Era Baru Layanan Digital Direktorat Jendral Pajak (Single Login)

Direktorat Jenderal Pajak semakin bertekad memberikan layanan terbaik untuk wajib pajak dengan secara resmi meluncurkan Single Login di Kantor Pusat ...

Pemerintah disarankan untuk menerbitkan kebijakan sepihak atau unilateral untuk menarik pajak perusahaan (PPh) bagi perusahaan digital.

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah disarankan untuk menerbitkan kebijakan sepihak atau unilateral untuk menarik pajak perusahaan (PPh) bagi perusahaan digital. Kebijakan ini ...

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Berlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI)

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhir bulan ini akan melakukan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Adapun mekanisme yang belaku dalam pertukaran data pajak Internasional ini akan turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam regulasinya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, awal September ini data warga Indonesia wajib pajak yang ada luar negeri sudah diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sedang dalam pengumpulan untuk kemudian dipertukarkan dengan data wajib pajak negara lain. “Jadi nanti data dari nasabah asing yang masuk ke kita melalui sistemnya OJK itu akan di pilih per negara” kata Yoga saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Sabtu (8/9).

Ia mencontohkan, data dari setiap negara tersebut akan disimpulkan dan kemudian ditukar dengan sistem Common Transmission System (CTS) bersama 52 negara lain peserta program AEoI. “Misalkan kalau data warga Singapura sudah dikumpukan sendiri, warga negara Inggris sudah dikumpulan sendiri. Nanti tinggal dari masing-masing itu kita pertukarkan dengan negaranya masing-masing melaui CTS” ujarnya.

Sejauh ini OJK sedang melakukan pengumpulan data, selanjutya akhir September 2018 ini data akan segera dipertukarkan. “Kita sudah ada data wajib pajak negara lain (peserta program AEoI). Paling lambat akhir September ini kita pertukaran dengan negara tersebut. Otomatis saja” tegasnya.

Penerapan pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lain lewat AEoI berpotensi meningkatnya penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP). Sekedar informasi, dengan menyelenggarakan AEoI, potensi penerimaan pajak yang mungkin akan didapat sekitar Rp 2,17 triliun pada akhir 2018 ini.

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-be rlakukan-aeol-ini-mekanismenya