Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Memberikan Keringanan Wajib Pajak Bagi Korban Gempa & Tsunami Palu dan Donggala

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan wajib pajak bagi warga Palu dan Donggala yang sempat mengalami bencana gempa dan tsunami pada Jumat 28 September 2018. Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan keringanan perpajakan meliputi pelaporan pajak dan pembayaran pajak.

“Selain itu ada juga peniadaan sanksi bagi keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak,” kata Arif saat mengelar bincang-bincang dengan media di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2018.

Menurut Arif aturan ini nantinya akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak. Ia mengatakan surat tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak hari ini dan tinggal menunggu nomor surat mengenai aturan itu. Aturan ini, dibuat menyerupai aturan keringanan pajak bagi wajib pajak yang terkena bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Adapun secara lebih detail, Arif menjelaskan beberapa keringanan yang diberikan seperti penyampaian atau pelaporan SPT masa tahunan. Termasuk, pengecualian sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan.

Kemudian, ada pula mengenai pembayaran dan pelaporan PPN dan PPh Badan. Untuk pajak jenis ini wajib pajak diberikan kelonggaran untuk membayar dan melaporkan di luar tenggat waktu yang telah ditetapkan pada akhir September 2018 untuk Agustus 2018.

Selanjutnya, kata Arif, keringanan juga diberikan untuk pelaporan dan pembayaran PBB. Selain itu, ada pula keringanan untuk pembayaran utang pajak, Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang jatuh tempo pada 31 Desember 2018.

“Wajib pajak ini diberikan keringanan untuk tidak dikenakan sanksi apabila terlambat membayar dan melaporkan. Serta diberikan waktu untuk melakukan pembayarannya sampai dengan 31 Maret 2019,” kata Arif.

Sementara itu, Arif melanjutkan, Direktorat Pajak saat ini juga tengah menggodok aturan untuk keringanan wajib pajak dalam membayar pajak PPh Badan atau Pasal 25. Menurut Arif hal ini dilakukan karena pemerintah melihat di daerah terdampak gempa aktivitas ekonomi cenderung lumpuh sehingga tidak memungkinkan sebuah usaha bisa berkembang.

Kondisi ini menyebabkan pemilik usaha sulit untuk melakukan kewajiban pelaporan pajak. Karena itu, Direktorat kini tengah mendiskusikan mengenai keringanan berupa pengurangan dan juga tanpa permintaan keringanan bagi wajib pajak yang terkena bencana dalam membayar angsuran PPh Badan. “Tapi ini masih didiskusikan dan diformulasikan di internal direktorat pajak,” kata Arif.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1132747/pemerintah-be ri-keringanan-pajak-bagi-korban-gempa-palu-donggal a/full&view=ok

Leave a Reply