Karakteristik Wajib Pajak Yang Memiliki Kegiatan Usaha Tidak Wajar “

Salah satu indikasi awal bahwa Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah adalah Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha tidak wajar. Faktur Pajak Tidak Sah sendiri memiliki pengertian bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan Karakteristik Wajib Pajak Yang Memiliki Kegiatan Usaha Tidak Wajar
transaksi yang sebenarnya dan/atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 17/PJ/2018 terdapat beberapa karakteristik Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha tidak wajar. Apa Saja?

Leave a Reply