Perlakuan Khusus Perpajakan Untuk Masyarakat Lombok

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus bagi masyarakat korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perlakuan yang dimaksud yakni keringanan pajak dan pembayaran kredit KPR bagi warga Lombok.

Berikut fakta-fakta terkait keringanan pajak dan KPR, seperti yang dirangkum Okezone.

1. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP) yang berdomisili atau memiliki kegiatan usaha di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, keringanan pajak diberikan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Kebijakan ini berlaku untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo mulai 29 Juli 2018 hingga status keadaan tanggap darurat di Lombok berakhir.

Dengan demikian diberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak. Di mana pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

2. Sementara pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan perpanjangan paling lama 1 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. “Kondisi tanggap darurat tersebut diperkirakan selesai pada 25 Agustus 2018,” imbuhnya.

Dengan kebijakan tersebut, Robert berharap dapat membantu masyarakat di daerah Lombok yang tidak sempat memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

3. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penghentian sementara atau moratorium Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau cicilan rumah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Karena terjadi gempa, semua orang yang mencicil rumah di pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu,” kata Lana Winayanti di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

4. Namun, dia belum mengetahui sampai berapa lama memoratorium itu diberlakukan. cuma memang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “OJK yang menentukan,” ungkapnya.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan atau pemberian kredit pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten dan Kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.

6. Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara dan data yang dikumpulkan sampai dengan 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2018/08/26/20/194 1546/fakta-menarik-warga-lombok-dapat-keringanan-p ajak-dan-kpr

Peduli Lombok

Wajib Pajak di Lombok NTB Bebas Sanksi Telat Lapor/Bayar Pajak
LombokPemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 209/PJ/2018 menetapkan Keadaan Kahar (Force Majeur) atas bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 29 Juli 2018, bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat. Atas kondisi tersebut Pemerintah memberikan kebijakan berupa:

1. Dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi (melalui Surat Tagihan Pajak) atas keterlambatan :
pelaporan SPT Masa dan/atau SPT Tahunan; dan
pembayaran pajak dan/atau utang pajak,
yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat. Pelaporan dan pembayaran sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

Apabila Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) UU KUP.

2. Wajib Pajak yang melakukan pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat, diberikan perpanjangan batas waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

MEGA SEMINAR PAJAK 2018, JAKARTA – SEMARANG – YOGYAKARTA

TERBUKA – RINGAN – LEGA slogan yang dikumandangkan dalam Mega Seminar Pajak 2018 di Hotel Manhattan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 yang lalu dengan tema “ Persiapan Menghadapi Kebijakan Pemeriksaan & Implikasi Keterbukaan Perpajakan Terhadap Wajib Pajak “ yang diselenggarakan oleh KKP Benny Gunawan & Rekan Cabang Jakarta. Ratusan peserta yang antusias hadir dalam seminar dengan tujuan memahami sejauh mana keterbukaan informasi perpajakan yang berefek ke pemeriksaan pajak yang sedang ramai di kalangan Pengusaha maupun Orang Pribadi.

Mega Seminar Pajak 2018 ini juga telah diselenggarakan di Kota Semarang pada hari Senin & Selasa yaitu tanggal 6 – 7 Agustus 2018 dan di Kota Yogyakarta pada hari kamis tanggal 9 Agustus 2018 yang lalu. Seminar ini selain diisi narasumber konsultan pajak dari KKP Benny Gunawan, juga menghadirkan narasumber dari DJP langsung.

“ Cara kerja dan System informasi DJP sekarang sudah berbeda dengan DJP dulu sebelum Tax Amnesty 2016, sehingga Wajib Pajak perlu dan sangat penting mengetahui sejauh mana implikasi keterbukaan informasi perpajakan yang dilakukan Indonesia yang merupakan anggota dari G-20 melalui AEOI ( Automatic Read More …

Perusahaan-Perusahaan Berbasis Sosial Media Dan Regulasi Pajak Di Indonesia

Sepertinya pemerintah tengah gencar melakukan penarikan pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang bisnisnya berjalan di Indonesia. Kita ambil contoh saja perusahaan Google Asia Pasific Pte Ltd yang waktu lalu sempat menjadi sorotan media mengenai wajib pajak-nya kepada pemerintah Indonesia. Juga adanya usaha dari pemerintah untuk melakukan pemeriksaan pajak dari Facebook dan Twitter. Di mana, kedua perusahaan yang banyak digunakan di Indonesia teresbut berbasis media sosial.

Tidak dapat dipungkiri jika perusahaan-perusahaan tersebut memiliki penghasilan besar di Indonesia mengingat penggunanya yang sangat banyak di Indonesia. Namun pajak penghasilan tersebut sempat tidak dilaporkan secara gamblang kepada pemerintah sehingga muncul usaha pemerintah untuk membuat regulasi.

Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pengembang media sosial dan pengembang jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain alias Over The Top (OTT), seperti Whatsapps, Facebook, Twitter dan sejenisnya.

Walaupun layanan berbasis OTT ini dinilai memiliki potensi penerimaan bagi negara, namun para pengembang layanan ini harus memiliki badan usaha tetap atau BUT di Indonesia sebagai subyek pajak terlebih dahulu. Selain itu juga, para pengembang layanan ini baru bisa dikenakan pajak kalau mereka memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Selain itu, pengenaan pajak akan dilakukan jika perusahaan bertindak sebagai penjual barang dan jasa di Indonesia. Misalnya, seperti dilihat di laman Facebook. Saat ini, banyak yang memanfaatkan situs jejaring sosial ini untuk menjual produk atau jasa.

Saat Ini Jualan Di Medsos Masih Belum Dikenakan Pajak

Sepertinya pemerintah tidak akan menarik pajak untuk transaksi jual beli di media sosial. Hal ini terutama pemerintah ingin fokus pada transaksi yang lebih besar terlebih dahulu seperti halnya perusahaan-persahaan e-commerce yang ada di Indonesia.

Sedangkan kalau regulasi atas pajak yang dikenakan untuk transaksi di sosial media ini nanti diberlakukan, maka akan menghambat pertumbuhan bisnis sekala kecil. Dimana bisnis skala kecil hendanya didukung dengan regulasi yang mempermudah bukanya mempersulit. Sehingga kalau rencana dikenakanya pajak atas trasnsaksi jual beli di sosial media ini dijalankan, dikhawatirkan akan menghambar pertumbuhal bisnis di skala ini karena nilainya yang tidak sebanding.

Pemerintah juga berusaha memahami keresahan para pengusaha e-commerce yang menuntut transaksi di media sosial dikenakan pajak. Namun sejauh ini, transaksi yang ada di media sosial masih relatif kecil atau dalam skala kecil. Sehingga akan cukup sulit untuk merealisasikan regulasinya. Sebagai contoh, jika seorang ibu-ibu rumah tangga menjual kue di Instagram dengan dengan omset 3 juta per bulan, mungkin hal ini bisa dilakukan perhitungan pajak. Namun jika seorang ibu rumah tangga memposting alat masaknya yang sudah tidak terpakai untuk dijual di Facebook, hal ini akan sangat sulit direalisasikan.

“Sekarang begini, berapa banyak sih seseorang bisa jualan di Facebook? Sebanyak-banyaknya pun kan ini individu. Saya bukannya tidak mau meregulasi, tapi ya kita fokus pada yang besar dulu. Ini kan proses, nanti kalau mereka sudah besar kita bisa mengarah ke sana. Pemerintah bagaimanapun berpihak kepada UKM. Ekonomi kita 50% lebih dari itu kok,” jelas Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.

Insentif Perpajakan Untuk Modal Ventura Bagi Pertumbuhan Startup

Pemerintah telah merilis Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) yaitu menaikan ambang batas penjualan bersih perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dari Rp5 miliar setahun menjadi Rp50 miliar setahun. Hal ini seperti yang termaktub dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

“Perusahaan mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pasangan usaha perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k angka (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”

Dalam konteks ini, penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa laba dari perusahaan pasangan usaha masuk kategori penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (pasal 2 ayat 3).

PMK ini merupakan bagian dari peta jalan atau roadmap sistem perdagangan nasional berbasis elektronik atau e-commerce. Dalam roadmap ini, sejumlah regulasi terkait perpajakan disiapkan salah satunya insentif pajak bagi modal ventura.

Setidaknya ada delapan aspek kebijakan yang direncanakan pemerintah tentang roadmap perdagangan daring ini. Aspek-aspek tersebut meliputi pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia (SDM), logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan siber, dan pembentukan manajemen pelaksana.

Pemerintah telah membentuk badan siber dan sandi negara di sektor siber. Di sektor logistik pemerintah telah mendesain E-commerce Distribution Center (EDC) yang konsepnya disejajarkan dengan pusat logistik berikat. Untuk barang digital pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan biaya masuknya.

Agaknya aturan baru ini dimaksudkan untuk mendorong perusahaan modal ventura untuk menanamkan sahamnya pada perusahaan kecil dan menengah, khususnya usaha rintisan atau startup, meski tak ada insentif untuk capital gain.