Sepertinya pemerintah tengah gencar melakukan penarikan pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang bisnisnya berjalan di Indonesia. Kita ambil contoh saja perusahaan Google Asia Pasific Pte Ltd yang waktu lalu sempat menjadi sorotan media mengenai wajib pajak-nya kepada pemerintah Indonesia. Juga adanya usaha dari pemerintah untuk melakukan pemeriksaan pajak dari Facebook dan Twitter. Di mana, kedua perusahaan yang banyak digunakan di Indonesia teresbut berbasis media sosial.
Tidak dapat dipungkiri jika perusahaan-perusahaan tersebut memiliki penghasilan besar di Indonesia mengingat penggunanya yang sangat banyak di Indonesia. Namun pajak penghasilan tersebut sempat tidak dilaporkan secara gamblang kepada pemerintah sehingga muncul usaha pemerintah untuk membuat regulasi.
Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pengembang media sosial dan pengembang jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain alias Over The Top (OTT), seperti Whatsapps, Facebook, Twitter dan sejenisnya.
Walaupun layanan berbasis OTT ini dinilai memiliki potensi penerimaan bagi negara, namun para pengembang layanan ini harus memiliki badan usaha tetap atau BUT di Indonesia sebagai subyek pajak terlebih dahulu. Selain itu juga, para pengembang layanan ini baru bisa dikenakan pajak kalau mereka memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Selain itu, pengenaan pajak akan dilakukan jika perusahaan bertindak sebagai penjual barang dan jasa di Indonesia. Misalnya, seperti dilihat di laman Facebook. Saat ini, banyak yang memanfaatkan situs jejaring sosial ini untuk menjual produk atau jasa.