MEGA SEMINAR PAJAK 2018, JAKARTA – SEMARANG – YOGYAKARTA

TERBUKA – RINGAN – LEGA slogan yang dikumandangkan dalam Mega Seminar Pajak 2018 di Hotel Manhattan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 yang lalu dengan tema “ Persiapan Menghadapi Kebijakan Pemeriksaan & Implikasi Keterbukaan Perpajakan Terhadap Wajib Pajak “ yang diselenggarakan oleh KKP Benny Gunawan & Rekan Cabang Jakarta. Ratusan peserta yang antusias hadir dalam seminar dengan tujuan memahami sejauh mana keterbukaan informasi perpajakan yang berefek ke pemeriksaan pajak yang sedang ramai di kalangan Pengusaha maupun Orang Pribadi.

Mega Seminar Pajak 2018 ini juga telah diselenggarakan di Kota Semarang pada hari Senin & Selasa yaitu tanggal 6 – 7 Agustus 2018 dan di Kota Yogyakarta pada hari kamis tanggal 9 Agustus 2018 yang lalu. Seminar ini selain diisi narasumber konsultan pajak dari KKP Benny Gunawan, juga menghadirkan narasumber dari DJP langsung.

“ Cara kerja dan System informasi DJP sekarang sudah berbeda dengan DJP dulu sebelum Tax Amnesty 2016, sehingga Wajib Pajak perlu dan sangat penting mengetahui sejauh mana implikasi keterbukaan informasi perpajakan yang dilakukan Indonesia yang merupakan anggota dari G-20 melalui AEOI ( Automatic

Exchange of Information ) “ kata Bapak Benny Gunawan.

“ Sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2017 tentang Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, maka sudah tidak ada kerahasiaan lagi bagi DJP untuk mengetahui informasi Harta daripada Wajib Pajak, di mana oleh pihak LJK ( Lembaga Jasa keuangan ) sudah melaporkan ke DJP 30 April 2018, sedangkan oleh pihak Negara mitra melaporkan ke DJP pada

30 September 2018, yaitu bulan depan, “ demikian penjelasan dari Bapak Hendri Lukito.

Bagaimana Wajib Pajak me-mitigasi diri atas keterbukaan informasi terhadap RUU KUP yang baru, menjadi topic yang sangat penting di dalam Mega Seminar Pajak kali ini, dikupas tuntas oleh Ibu Hoi Ai Mei yang juga merupakan salah satu narasumber dalam Mega Seminar Pajak 2018.

Seminar ataupun Sosialisasi Perpajakan mesti sering dilakukan sehingga sebagai masyarakat umum pun bisa memahami apa yang menjadi kewajiban dan apa yang menjadi Hak jika sudah ber-NPWP, bahkan sebagai pengusaha pun bermaksud sumbangsih membangun Negara melalui bayar pajak, asal jelas aturan main dan tidak dikorupsi uang pajak yang sudah masuk ke Negara, demikian tutur salah satu peserta Mega Seminar Pajak 2018 di Hotel Manhattan.

Mega Seminar Pajak 2018 ini juga memaparkan penurunan tarif bagi UMKM yang tadinya 1% menjadi 0,5% sejak Juli 2018 yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Berita baik ini disambut positif oleh banyak kalangan pengusaha yang masih dalam skala UMKM. Namun demikian Tarif bagi pengusaha UMKM juga dibatasi oleh Jangka Waktu, yaitu :

PP 23 Tahun 2018 adalah perubahan dari PP 46 Tahun 2013, untuk mengetahui perbedaan aturan baru dengan aturan lama sbb :

Dalam Mega Seminar Pajak 2018 juga mereminder peserta beberapa hal penting selain tentang Implikasi Keterbukaan Informasi Perpajakan – tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak – tentang Aturan Pajak baru 0,5% bagi UMKM – tentang bagaimana mempersiapkan diri terhadap RUU KUP yang baru, juga mengupas

beberapa peraturan perpajakan yang baru after Tax Amnesty yang penting diketahui masyarakat Indonesia yaitu :

  1. DER ( Debt Equity Ratio ) Modal : Hutang è 1 : 4 yang wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, yang diatur dalam PER-25 Tahun 2017
  2. Faktur Pajak dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 masih berlaku atau kewajiban NIK dalam Faktur Pajak ditunda hingga waktu yang belum ditentukan, diatur dalam PER-09 Tahun 2018
  3. PAS FINAL bagi Wajib Pajak yang sudah ikut Tax Amnesty namun masih ada yang lupa ATAU bagi Wajib Pajak yang tidak sempat ikut Tax Amnesty juga diberi kesempatan sejauh belum dilakukan pemeriksaan ( SP2 ), di atur dalam PMK 165 Tahun 2017
  4. Transfer Pricing Documen yang wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan berupa Master File dan Local File, sedangkan CBCR dilampirkan di pelaporan SPT Tahunan berikutnya, di atur dalam PMK 213 Tahun 2016
  5. Kemudahan dalam Tata cara Pendaftaran – Pencabutan NPWP, Pengukuhan

– Pencabutan PKP, Pelaporan SPT, SKF ( Surat Keterangan Fiskal ), di atur dalam PER-02 tahun 2018

Mega Seminar Pajak yang mengupas begitu banyak Topik Perpajakan yang penting menjadi pusat perhatian masyarakat Jakarta – Semarang – Yogyakarta. KKP Benny Gunawan sering menyelenggarakan seminar-seminar perpajakan yang bermutu, biasa diadakan setahun 2 atau 3 kali, dengan tujuan mendukung program DJP khususnya peraturan perpajakan baru.

Untuk seminar berikutnya akan hadir kembali dipenghujung tahun 2018 yang selalu dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia khususnya warga DKI Jakarta. Informasi seminar dapat dilihat dalam www.bgtaxconsult.co.id atau Facebook Kantor Konsultan Pajak Benny Gunawan atau Instagram @KKP Benny.

Leave a Reply