Perlakuan Khusus Perpajakan Untuk Masyarakat Lombok

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus bagi masyarakat korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perlakuan yang dimaksud yakni keringanan pajak dan pembayaran kredit KPR bagi warga Lombok.

Berikut fakta-fakta terkait keringanan pajak dan KPR, seperti yang dirangkum Okezone.

1. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP) yang berdomisili atau memiliki kegiatan usaha di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, keringanan pajak diberikan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Kebijakan ini berlaku untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo mulai 29 Juli 2018 hingga status keadaan tanggap darurat di Lombok berakhir.

Dengan demikian diberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak. Di mana pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

2. Sementara pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan perpanjangan paling lama 1 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. “Kondisi tanggap darurat tersebut diperkirakan selesai pada 25 Agustus 2018,” imbuhnya.

Dengan kebijakan tersebut, Robert berharap dapat membantu masyarakat di daerah Lombok yang tidak sempat memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

3. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penghentian sementara atau moratorium Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau cicilan rumah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Karena terjadi gempa, semua orang yang mencicil rumah di pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu,” kata Lana Winayanti di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

4. Namun, dia belum mengetahui sampai berapa lama memoratorium itu diberlakukan. cuma memang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “OJK yang menentukan,” ungkapnya.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan atau pemberian kredit pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten dan Kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.

6. Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara dan data yang dikumpulkan sampai dengan 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2018/08/26/20/194 1546/fakta-menarik-warga-lombok-dapat-keringanan-p ajak-dan-kpr

Leave a Reply