Insentif Perpajakan Untuk Modal Ventura Bagi Pertumbuhan Startup

Pemerintah telah merilis Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) yaitu menaikan ambang batas penjualan bersih perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dari Rp5 miliar setahun menjadi Rp50 miliar setahun. Hal ini seperti yang termaktub dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

“Perusahaan mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pasangan usaha perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k angka (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”

Dalam konteks ini, penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa laba dari perusahaan pasangan usaha masuk kategori penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (pasal 2 ayat 3).

PMK ini merupakan bagian dari peta jalan atau roadmap sistem perdagangan nasional berbasis elektronik atau e-commerce. Dalam roadmap ini, sejumlah regulasi terkait perpajakan disiapkan salah satunya insentif pajak bagi modal ventura.

Setidaknya ada delapan aspek kebijakan yang direncanakan pemerintah tentang roadmap perdagangan daring ini. Aspek-aspek tersebut meliputi pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia (SDM), logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan siber, dan pembentukan manajemen pelaksana.

Pemerintah telah membentuk badan siber dan sandi negara di sektor siber. Di sektor logistik pemerintah telah mendesain E-commerce Distribution Center (EDC) yang konsepnya disejajarkan dengan pusat logistik berikat. Untuk barang digital pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan biaya masuknya.

Agaknya aturan baru ini dimaksudkan untuk mendorong perusahaan modal ventura untuk menanamkan sahamnya pada perusahaan kecil dan menengah, khususnya usaha rintisan atau startup, meski tak ada insentif untuk capital gain.

Leave a Reply