DJP Bakal Melakukan Perubahan Aturan Baru Soal Pemeriksaan Wajib Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap melakukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh. Salah satunya dengan melakukan perubahan skema dalam mengejar para wajib pajak yang tak patuh.

Pemeriksaan wajib pajak akan diubah mekanismenya. Melalui sebuah komite, DJP akan pilih-pilih siapa saja yang pantas diperiksa dan tidak.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat mengundang para wajib pajak tajir di KPP Madya Jakarta Timur, Selasa (23/10/2018) malam.

“Kita lagi reform skema pemeriksaan wajib pajak. Sebelumnya kan banyak yang lebih bayar dan kurang bayar. Nah ini kami akan lebih memberikan keadilan dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan dan seleksi wajib pajak,” kata Robert.

“Kita seleksi wajib pajak kenapa dia diperiksa dan kenapa tidak. Itu nanti ada formulanya. Sehingga ada kontrol yang baik,” tutur Robert.

Menurut Robert, pihaknya tidak akan semena-mena dalam melakukan pemeriksaan. Ia berjanji, wajib pajak yang patuh tidak akan pernah berurusan dengan pemeriksaan.

“Seleksi ini yang diperiksa adalah yang memang berisiko tinggi. Di Formula kami, ditetapkan nanti siapa yang diperiksa lewat sebuah komite yang cukup qualified. Dan memastikan pemeriksaan tidak sembrono,” imbuh Robert.

Reformasi pemeriksaan pajak ini, sambung Robert dilakukan juga seiring dengan efisiensi DJP. Efisiensi ini juga terkait dengan tenaga Sumber Daya Manusia.

“Kita tak mau kejar wajib pajak patuh. Jadi nanti koordinasi dan secara sistem akan dipilih secara prudent siapa yang akan diperiksa.”

“Aturan ini akan segera keluar dan nanti masyarakat bisa merasakannya reformasi dari sistem perpajakan ktia,” tutur Robert.

Dalam acara tersebut, Robert mengundang setidaknya 100 wajib pajak tajir. Dan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20181023195628- 4-38717/psst-bakal-ada-aturan-baru-soal-pemeriksaa n-wajib-pajak

Perhatikan Hal Berikut Bila Anda Bertransaksi dengan Wajib Pajak UMKM

Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan Pemotong atau Pemungut Pajak terkait dengan berlakunya peraturan baru mengenai Pajak atas UMKM (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) yaitu terkait mekanisme pemotongan dan/atau pemungutan pajaknya. Berbeda dengan peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013), terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang bertransaksi dengan Wajib Pajak UMKM, sebagai berikut:

1. Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak UMKM bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, Wajib Pajak UMKM harus mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak UMKM, berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018.

2. Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak UMKM dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak UMKM yang memiliki Surat Keterangan. Pemotongan atau pemungutan yang dimaksud memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
– dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan
– Wajib Pajak UMKM bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.

3. Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak UMKM yang memiliki Surat Keterangan, yang melakukan transaksi impor atau pembelian barang, dan Wajib Pajak UMKM bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.

4. Pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

5. Pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.

6. SSP sebagaimana dimaksud sebelumnya merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak UMKM dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak UMKM yang dipotong atau dipungut.

7. Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak UMKM ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Karakteristik Wajib Pajak yang Memiliki Administrasi Pelaporan Pajak Tidak Wajar

Sejak diberlakukannya penerapan faktur pajak elektronik (e-faktur) secara nasional ternyata masih terdapat kegiatan penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Untuk mencegah dan menghentikan kerugian lebih lanjut pada penerimaan pajak serta mengembalikan kerugian penerimaan pajak, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) melalui SE-17/PJ/2018 telah mengatur mengenai tata cara penanganan Wajib Pajak yang terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah. Di dalam SE-17/PJ/2018 disebutkan bahwa dalam rangka penentuan wajib pajak terindikasi penerbit perlu dilakukan analisis terhadap indikasi awal bahwa Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah. Salah satu indikasi yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang memiliki administrasi pelaporan pajak tidak wajar. Karakteristik administrasi pelaporan pajak tidak wajar yang dimaksud tersebut antara lain:

1. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan status Lebih Bayar dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya secara terus-menerus, namun:
a. Wajib Pajak bukan Wajib Pajak yang baru berdiri.
b. Wajib Pajak tidak sedang berinvestasi pada barang modal.
c. Tidak terdapat peningkatan persediaan yang signifikan, dan/atau
d. Wajib Pajak tidak melakukan, atau melakukan dengan jumlah persentase yang kecil, atas:
i. penyerahan yang terutang PPN namun tidak dipungut.
ii penyerahan ekspor, dan/atau
iii penyerahan kepada Pemungut PPN.

2. Wajib Pajak memiliki penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jumlah besar namun secara konsisten PPN Kurang Bayar yang dibayar atau disetor kecil,

3. Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah Pajak Keluaran menjadi lebih besar namun diimbangi juga dengan penambahan Pajak Masukan yang besar sehingga tidak mengubah PPN Kurang Bayar yang telah dilaporkan atau menambah PPN Kurang Bayar tetapi nilainya kecil, dan/atau

4. Wajib Pajak rutin menyampaikan SPT Masa PPN namun tidak atau kurang patuh dalam menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, Pasal 25, Pasal 4 ayat (2), dan/atau SPT Tahunan PPh.

Program Amnesti Pajak Raih Penghargaan Internasional

Bisnis.com, JAKARTA – Pencapaian program pengampunan pajak mendapatkan penghargaan penghargaan Golden World Award 2018 kategori “Public Sector” dari International Public Relations Association (IPRA).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, penghargaan dari IPRA ini diperoleh dari pencapaian program amnesti pajak yang berlangsung pada pertengahan 2016 hingga 2017.

Beberapa faktor sukses dalam program Amnesti Pajak adalah perencanaan program komunikasi, implementasi program dan evaluasi pelaksanaan program amnesti pajak. Menurutnya, dengan waktu yang cukup terbatas, mulai dari 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017, Ditjen Pajak membuat serangkaian program komunikasi yang bisa mengubah cara pandang masyarakat tentang amnesti pajak dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program tersebut.

“Selama 9 bulan pelaksanaan Amnesti Pajak, program berhasil diikuti oleh 956.000 wajib pajak, dengan deklarasi harta sebesar Rp4.855 triliun, uang tebusan sebesar Rp135 triliun, dan dana yang direpatriasi sebanyak Rp147,1 triliun,” kata Nurfransa, melalui keterangan resmi, Minggu (21/10/2018).

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa salah satu reformasi bidang fiskal yang telah dijalankan adalah pelaksanaan amnesti pajak sebagai salah satu bagian dari reformasi bidang perpajakan.

“Amnesti pajak tujuan utamanya adalah untuk memperkuat database pajak juga akan didukung dengan pelaksanaan Automatic Exchange of Information [AEOI] yang bertujuan untuk menghindari base erosion and profit shifting,” ujar Menkeu.

Menkeu menambahkan bahwa Amnesti Pajak adalah satu-satunya kesempatan bagi Wajib Pajak Indonesia untuk mendapatkan pengampunan atas penghindaran pajak, sanksi administratif, dan sanksi lainnya akibat ketidakpatuhan dalam melaporkan aset yang dimiliki pada 2015 atau tahun sebelumnya.

“Amnesti Pajak adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan” ungkap Menkeu.

Golden World Award for Excellent in Public Relations 2018 merupakan ajang tahunan IPRA untuk memberikan penghargaan dan anugerah bagi program-program public relations di dunia yang terbaik, fenomenal, inspiratif dan terutama telah memberikan dampak sosial yang luar biasa.

Ajang tahunan ini diikuti oleh korporasi, institusi dan agency komunikasi yang bekerja sama dengan korporasi, lembaga pemerintah, PBB dan lembaga lain yang berasal dari lima benua yaitu: Afrika, Asia, Eropa, Australia dan Amerika. Golden World Award sendiri merupakan penghargaan tertinggi yang ditujukan bagi pengelola humas di level korporasi dan institusi global dari seluruh dunia.

Sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20181021/10/85167 3/program-amnesti-pajak-raih-penghargaan-internasi onal

Menkeu Sri Mulyani Indrawati Dinobatkan Sebagai Menteri Keuangan Terbaik 2018 Versi Majalah Global Markets.

NUSA DUA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dinobatkan sebagai menteri keuangan terbaik 2018 versi majalah Global Markets. Anugerah “Finance Minister of the Year-East Asia Pacific” ini diberikan atas kiprahnya mempertahankan reputasi keuangan Indonesia di tengah kondisi yang lebih menantang.

Penghargaan ini diberikan di tengah Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Nusa Dua, Bali, Sabtu (13/10) malam. Majalah berita berumur 30 tahun yang menjadi rujukan para pelaku maupun institusi di sektor ekonomi dan keuangan internasional tersebut berpandagan, kebijakan Sri Mulyani kredibel dan efektif.

Global Markets menyebut Sri Mulyani mendapat tantangan terbesarnya saat kembali ke Tanah Air guna menjabat posisi yang sama untuk kedua kali. Meski menawarkan potensi besar, perekonomian Indonesia memiliki beban persoalan yang serius bagi Kementerian Keuangan. Pengumpulan pajak telah lama menjadi masalah, sementara pemerintah membutuhkan dana besar untuk belanja anggaran.

“Bagi kami, reformasi di bidang perpajakan bukanlah kemewahan maupun pilihan. Itu adalah keharusan. Kami terus berupaya meningkatkan kepatuhan pembayar pajak di Indonesia. Tidak ada negosiasi,” ujar Sri Mulyani saat menerima penghargaan itu.

Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan bersama dengan komunitas global berkomitmen dengan automatic exchange of information (AEOI) dan berkoordinasi dengan negara-negara di dunia untuk menghindari BEPS (base erotion and profit shifting).

Menurut dia , kebijakan fiskal dan anggaran negara, yang merupakan dua alat fundamental untuk mengarahkan pembangunan ekonomi, harus dapat dipercaya dan menjadi tulang punggung reformasi kebijakan. Dengan sinergi dan dukungan berbagai pemangku kepentingan, reformasi fiscal dapat dipertahankan dalam tiga aspek penting dari anggaran negara.

“Ketiganya yaitu pendapatan, pengeluaran, dan pembiayaan. Semua bertujuan untuk membangun anggaran negara yang lebih sehat, penuh kehati-hatian, dan lebih produktif,” kata dia.

Menurut Global Markets, Sri Mulyani telah mengatasi dua persoalan cukup berat, yaitu pengumpulan pajak dan penyerapan anggaran pemerintah. Pengumpulan pajak pada 2017 mencapai 91% dari target.

Ini dinilai sebagai lompatan besar, dari hanya 83% pada dua tahun sebelumnya. Pencapaian itu terbantu oleh kebijakan amnesti pajak yang membawa kembali kekayaan warga negara di luar negeri ke Tanah Air.

Sementara belanja pemerintah tumbuh sangat cepat dalam tiga tahun sejak 2017, yakni mencapai 21,1% dari PDB. Sedangkan serapan APBN meningkat dari 73% pada 2016 menjadi 97% pada 2017. “Level tertinggi dalam enam tahun,” tulis majalah itu. (ns)

Sumber: http://id.beritasatu.com/home/sri-mulyani-menkeu-t erbaik-versi-global-market/181515

Indikator Ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Spacer

Setelah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 15/PJ/2018 mengenai kebijakan pemeriksaan terbit, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewajiban untuk menyusun peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). DSP3 merupakan daftar Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Salah satu variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan menjadi populasi DSP3 adalah Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama. Apa saja indikatornya?

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 271/PJ/2018

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 271/PJ/2018

TENTANG

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI
DAN TSUNAMI DI WILAYAH DONGGALA, PALU, DAN SEKITARNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa telah terjadi bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya;
bahwa untuk meringankan beban Wajib Pajak yang terkena dampak bencana tersebut, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, dan pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1704);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI WILAYAH DONGGALA, PALU, DAN SEKITARNYA.

PERTAMA :

Menetapkan bencana alam gempa bumi dan tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya sejak 28 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sebagai keadaan kahar (force majeure).

KEDUA :

Kepada Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Donggala, Palu, dan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan:
pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
pembayaran pajak dan/atau utang pajak,
yang jatuh tempo pada tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019.

KETIGA :

Pelaporan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.

KEEMPAT :

Pengecualian pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

KELIMA :

Dalam hal terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

KEENAM :

Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
keberatan; atau
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua,
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud mulai tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019, diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan 28 Februari 2019.

KETUJUH :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

 

INFORMASI TERBARU AIRPORT TAX

Pada Maret 2018 lalu, Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif airport tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pungutan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax dipatok antara 15% hingga 40%.

Berikut ini kenaikan tarif airport tax yang berlaku mulai saat ini:

Tarif airport tax untuk terminal 1 naik 30% dari Rp50.000/penumpang menjadi Rp65.000/penumpang.
Tarif airport tax untuk terminal 2 naik 40% dari Rp60.000/penumpang menjadi Rp85.000/penumpang.
Sementara, tarif airport tax untuk terminal 3 naik15% dari Rp200.000/penumpang menjadi Rp230.000/penumpang.
Perubahan atau kenaikan tarif tersebut diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.

Bagi Anda yang masih awam dengan istilah airport tax, mari simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Airport Tax?
Airport tax adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara, terhitung sejak memasuki beranda (Curb) keberangkatan hingga beranda kedatangan penumpang. Airport tax dikenakan kepada penumpang karena penumpang ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.

Pada Maret 2015, pungutan airport tax atau Passanger Service Charge (PSC) telah disatukan dengan tiket pesawat. Besaran airport tax yang dipungut Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sudah dicantumkan dalam tiket penerbangan yang dijual maskapai.

Jadi, kini penumpang pesawat tidak perlu lagi membayar airport tax secara terpisah saat melakukan check in penerbangan di bandara karena tiket pesawat yang Anda bayarkan sudah termasuk airport tax. Hal tersebut tentu saja akan memberikan kemudahan dan efisiensi waktu kepada penumpang.

Kegunaan Airport Tax
Setelah mengetahui pengertian serta informasi terbaru mengenai airport tax, Anda juga perlu memahami kegunaan airport tax. Berikut ini deretan kegunaan airport tax:

Airport tax digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum di bandara.
Airport tax digunakan sebagai biaya asuransi pengunjung bandara.
Airport tax digunakan sebagai biaya perawatan bandara.
Airport tax berguna untuk penambahan kualitas SDM PT AP II selaku pengelola bandara.
Jenis Penumpang yang Dikenakan Airport Tax
Terdapat dua jenis penumpang yang wajib membayar airport tax. Pertama, penumpang yang melakukan penerbangan untuk 1 kali perjalanan dengan menggunakan 1 tiket sesuai dengan bandara yang dituju. Kedua, personel operasi udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan dengan maksud positioning dalam melaksanakan tugas.

Lalu, adakah penumpang yang tidak dikenakan airport tax? Tentu saja ada. Anda bisa melihat deretan penumpang yang tidak dikenakan airport tax pada penjelasan di bawah ini.

Penumpang yang Tidak Dikenakan Airport Tax
Selain penumpang yang dikenakan airport tax, ternyata ada sederetan penumpang yang tidak wajib airport tax. Penumpang-penumpang tersebut di antaranya:

Penumpang yang transit dan transfer dengan 1 tiket penerbangan.
Personel operasi pewasat udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam keadaan bertugas (on duty crew).
Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight).
Tamu negara serta rombongan yang sedang dalam kunjungan resmi atau dalam urusan kenegaraan di Indonesia dan menggunakan pesawat khusus.
Bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang masih belum wajib memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri.
Penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post-poned).
Penumpang yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati serangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabean, keimigrasian, dan kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan PSC pada bandara transit.

FUNGSI NPWP PENTING ATAU TIDAK?

Meski tergolong sebagai dokumen penting, masih banyak orang yang tidak mengerti fungsi NPWP. Bahkan ada yang beranggapan, tidak ada bedanya memiliki NPWP atau tidak.

Padahal, selain berguna untuk urusan perpajakan, NPWP juga bermanfaat untuk keperluan di luar perpajakan. Nah, apa saja fungsi NPWP? Berikut ini penjelasannya.

Pengajuan Kredit ke Bank
Selain KTP, NPWP menjadi dokumen yang harus ada ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank. Mengapa demikian? Sederhananya, melalui NPWP pihak bank bisa apakah calon debiturnya taat pajak atau sebaliknya.

Bila sudah memiliki NPWP, proses pengajuan kredit pun bisa sedikit lebih mudah. Lalu, fasilitas kredit apa saja sih yang butuh NPWP dalam persyaratannya?

Kredit kepemilikan rumah (KPR).
Kredit tanpa angunan (KTA).
Kartu kredit.
Kredit multiguna.
Kredit kendaraan bermotor.
Membuat SIUP
Ingin mendirikan sebuah badan usaha? Anda tentu membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai dokumen yang membuktikan legalitas badan usaha tersebut. Untuk membuat SIUP, ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki sebagai syarat administrasi. Salah satu dokumen tersebut adalah NPWP.

Melaksanakan Urusan Perpajakan
Inilah fungsi NPWP yang paling utama. Bagi wajib pajak yang ingin membayar dan melaporkan pajak, tentu wajib memiliki NPWP. Selain itu, wajib pajak yang memiliki NPWP juga akan terhindar dari keharusan membayar tarif pajak lebih mahal ketimbang tarif aslinya. Poin inilah yang paling dirasakan manfaatnya oleh pemegang kartu NPWP.

Melamar Pekerjaan
Banyak perusahaan mewajibkan para calon pekerjanya memiliki NPWP. Namun, apakah bisa membuat NPWP bila belum bekerja?

Ditjen Pajak rupanya memiliki kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi mereka yang akan masuk dunia kerja. Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak biasanya mensyaratkan surat rekomendasi dari perusahaan atau meminta keterangan mengenai perusahaan tempat pemohon NPWP yang bersangkutan bekerja.

Syarat Membuat Rekening Bank
Dalam proses pembukaan rekening di bank, kita mengenal istilah Customer Due Diligence (CDD). CDD merupakan upaya bank untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data calon nasabah. Nah, salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi data calon nasabah tersebut adalah NPWP.

Syarat melampirkan NPWP dalam pembukaan rekening dilakukan semata-mata merupakan bentuk kepatuhan pihak bank kepada Bank Indonesia.

Sebab, menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menjelaskan bahwa calon nasabah yang memiliki benefical owner wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum.

Membeli Produk Investasi
Reksa dana merupakan salah satu jenis investasi yang cocok digunakan oleh pemula yang baru saja terjun ke dunia investasi. Nah, NPWP menjadi syarat yang harus terlampir dalam dokumen pengajuan investasi jenis ini. Tujuan pemenuhan data NPWP hampir sama dengan fungsi NPWP nomor 5 yaitu memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan teroris.

Syarat Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah
Beberapa daerah di Indonesia mewajibkan peserta lelang proyek memiliki NPWP. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan peraturan Dirjen Pajak yang mengharuskan peserta lelang/tender memiliki NPWP. Alasan utamanya tentu saja untuk menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.

Direktorat Jenderal Pajak Digugat Gara-Gara Salah Tangkap Terkait Kasus Penggelapan Pajak

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak digugat gara-gara salah tangkap terkait kasus penggelapan pajak. Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan gugatan pihak penggugat, Teddy Effendy, dan menghukum Direktorat Jenderal Pajak membayar denda Rp 606 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan sudah mengetahui keputusan itu dari media, cuma belum menerima berkas dokumen dari PN Palembang.

“Perlu kami tegaskan bahwa kami secara dokumen belum terima. Jika sudah terima dari PN itu segera kami pelajari dulu,” tutur Robert di Gedung Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Selanjutnya, Ditjen Pajak akan mengambil langkah hukum, dan tak menutup kemungkinan akan mengajukan banding.

“Kami akan meresponsnya, tapi sebelumnya akan kami pelajari dulu dari segi hukumnya. Nanti bagaimana meresponsnya tergantung isi dari keputusannya. Ada banyak tahapan hukum yang bisa dilalui seperti banding, tapi sampai sekarang kami masih menunggu,” terang Robert.

Sekedar informasi, kasus bermula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan perusahaan Teddy. Ditjen Pajak kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.

Kemudian disusul penahanan Teddy sejak 19 Maret 2015 hingga 7 April 2015. Dilanjutkan dengan Tahanan Kota sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015.

Kasus bergulir dan Teddy didakwa menggelapkan pajak sebesar Rp 90 miliar. Pada 22 Desember 2015, PN Palembang membebaskan Teddy. Majelis hakim menyatakan tudingan Dirjen Pajak tidak terbukti. Putusan ini dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada 14 Desember 2016.

Mengantongi putusan itu, Teddy mengajukan gugatan ganti rugi ke Kemenkeu atas apa yang dialaminya. PN Palembang mengabulkan gugatan itu.

Kerugian itu berupa kerugian materiil untuk PT Ina Besteel tahun 2017 sejumlah Rp 419.762.172.27 dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 sejumlah Rp 186.995.167.724.

“Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002,” ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wisnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono. (das/hns)

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4241038/dihukum-pengadilan-bayar-rp-606-m-ini-resp ons-ditjen-pajak