DJP Bakal Melakukan Perubahan Aturan Baru Soal Pemeriksaan Wajib Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap melakukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh. Salah satunya dengan melakukan perubahan skema dalam mengejar para wajib pajak yang tak patuh.

Pemeriksaan wajib pajak akan diubah mekanismenya. Melalui sebuah komite, DJP akan pilih-pilih siapa saja yang pantas diperiksa dan tidak.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat mengundang para wajib pajak tajir di KPP Madya Jakarta Timur, Selasa (23/10/2018) malam.

“Kita lagi reform skema pemeriksaan wajib pajak. Sebelumnya kan banyak yang lebih bayar dan kurang bayar. Nah ini kami akan lebih memberikan keadilan dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan dan seleksi wajib pajak,” kata Robert.

“Kita seleksi wajib pajak kenapa dia diperiksa dan kenapa tidak. Itu nanti ada formulanya. Sehingga ada kontrol yang baik,” tutur Robert.

Menurut Robert, pihaknya tidak akan semena-mena dalam melakukan pemeriksaan. Ia berjanji, wajib pajak yang patuh tidak akan pernah berurusan dengan pemeriksaan.

“Seleksi ini yang diperiksa adalah yang memang berisiko tinggi. Di Formula kami, ditetapkan nanti siapa yang diperiksa lewat sebuah komite yang cukup qualified. Dan memastikan pemeriksaan tidak sembrono,” imbuh Robert.

Reformasi pemeriksaan pajak ini, sambung Robert dilakukan juga seiring dengan efisiensi DJP. Efisiensi ini juga terkait dengan tenaga Sumber Daya Manusia.

“Kita tak mau kejar wajib pajak patuh. Jadi nanti koordinasi dan secara sistem akan dipilih secara prudent siapa yang akan diperiksa.”

“Aturan ini akan segera keluar dan nanti masyarakat bisa merasakannya reformasi dari sistem perpajakan ktia,” tutur Robert.

Dalam acara tersebut, Robert mengundang setidaknya 100 wajib pajak tajir. Dan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20181023195628- 4-38717/psst-bakal-ada-aturan-baru-soal-pemeriksaa n-wajib-pajak

Leave a Reply