Karakteristik Wajib Pajak yang Memiliki Administrasi Pelaporan Pajak Tidak Wajar

Sejak diberlakukannya penerapan faktur pajak elektronik (e-faktur) secara nasional ternyata masih terdapat kegiatan penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Untuk mencegah dan menghentikan kerugian lebih lanjut pada penerimaan pajak serta mengembalikan kerugian penerimaan pajak, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) melalui SE-17/PJ/2018 telah mengatur mengenai tata cara penanganan Wajib Pajak yang terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah. Di dalam SE-17/PJ/2018 disebutkan bahwa dalam rangka penentuan wajib pajak terindikasi penerbit perlu dilakukan analisis terhadap indikasi awal bahwa Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah. Salah satu indikasi yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang memiliki administrasi pelaporan pajak tidak wajar. Karakteristik administrasi pelaporan pajak tidak wajar yang dimaksud tersebut antara lain:

1. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan status Lebih Bayar dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya secara terus-menerus, namun:
a. Wajib Pajak bukan Wajib Pajak yang baru berdiri.
b. Wajib Pajak tidak sedang berinvestasi pada barang modal.
c. Tidak terdapat peningkatan persediaan yang signifikan, dan/atau
d. Wajib Pajak tidak melakukan, atau melakukan dengan jumlah persentase yang kecil, atas:
i. penyerahan yang terutang PPN namun tidak dipungut.
ii penyerahan ekspor, dan/atau
iii penyerahan kepada Pemungut PPN.

2. Wajib Pajak memiliki penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jumlah besar namun secara konsisten PPN Kurang Bayar yang dibayar atau disetor kecil,

3. Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah Pajak Keluaran menjadi lebih besar namun diimbangi juga dengan penambahan Pajak Masukan yang besar sehingga tidak mengubah PPN Kurang Bayar yang telah dilaporkan atau menambah PPN Kurang Bayar tetapi nilainya kecil, dan/atau

4. Wajib Pajak rutin menyampaikan SPT Masa PPN namun tidak atau kurang patuh dalam menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, Pasal 25, Pasal 4 ayat (2), dan/atau SPT Tahunan PPh.

Leave a Reply