INFORMASI TERBARU AIRPORT TAX

Pada Maret 2018 lalu, Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif airport tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pungutan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax dipatok antara 15% hingga 40%.

Berikut ini kenaikan tarif airport tax yang berlaku mulai saat ini:

Tarif airport tax untuk terminal 1 naik 30% dari Rp50.000/penumpang menjadi Rp65.000/penumpang.
Tarif airport tax untuk terminal 2 naik 40% dari Rp60.000/penumpang menjadi Rp85.000/penumpang.
Sementara, tarif airport tax untuk terminal 3 naik15% dari Rp200.000/penumpang menjadi Rp230.000/penumpang.
Perubahan atau kenaikan tarif tersebut diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.

Bagi Anda yang masih awam dengan istilah airport tax, mari simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Airport Tax?
Airport tax adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara, terhitung sejak memasuki beranda (Curb) keberangkatan hingga beranda kedatangan penumpang. Airport tax dikenakan kepada penumpang karena penumpang ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.

Pada Maret 2015, pungutan airport tax atau Passanger Service Charge (PSC) telah disatukan dengan tiket pesawat. Besaran airport tax yang dipungut Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sudah dicantumkan dalam tiket penerbangan yang dijual maskapai.

Jadi, kini penumpang pesawat tidak perlu lagi membayar airport tax secara terpisah saat melakukan check in penerbangan di bandara karena tiket pesawat yang Anda bayarkan sudah termasuk airport tax. Hal tersebut tentu saja akan memberikan kemudahan dan efisiensi waktu kepada penumpang.

Kegunaan Airport Tax
Setelah mengetahui pengertian serta informasi terbaru mengenai airport tax, Anda juga perlu memahami kegunaan airport tax. Berikut ini deretan kegunaan airport tax:

Airport tax digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum di bandara.
Airport tax digunakan sebagai biaya asuransi pengunjung bandara.
Airport tax digunakan sebagai biaya perawatan bandara.
Airport tax berguna untuk penambahan kualitas SDM PT AP II selaku pengelola bandara.
Jenis Penumpang yang Dikenakan Airport Tax
Terdapat dua jenis penumpang yang wajib membayar airport tax. Pertama, penumpang yang melakukan penerbangan untuk 1 kali perjalanan dengan menggunakan 1 tiket sesuai dengan bandara yang dituju. Kedua, personel operasi udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan dengan maksud positioning dalam melaksanakan tugas.

Lalu, adakah penumpang yang tidak dikenakan airport tax? Tentu saja ada. Anda bisa melihat deretan penumpang yang tidak dikenakan airport tax pada penjelasan di bawah ini.

Penumpang yang Tidak Dikenakan Airport Tax
Selain penumpang yang dikenakan airport tax, ternyata ada sederetan penumpang yang tidak wajib airport tax. Penumpang-penumpang tersebut di antaranya:

Penumpang yang transit dan transfer dengan 1 tiket penerbangan.
Personel operasi pewasat udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam keadaan bertugas (on duty crew).
Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight).
Tamu negara serta rombongan yang sedang dalam kunjungan resmi atau dalam urusan kenegaraan di Indonesia dan menggunakan pesawat khusus.
Bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang masih belum wajib memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri.
Penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post-poned).
Penumpang yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati serangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabean, keimigrasian, dan kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan PSC pada bandara transit.

Leave a Reply