Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan Pemotong atau Pemungut Pajak terkait dengan berlakunya peraturan baru mengenai Pajak atas UMKM (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) yaitu terkait mekanisme pemotongan dan/atau pemungutan pajaknya. Berbeda dengan peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013), terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang bertransaksi dengan Wajib Pajak UMKM, sebagai berikut:
1. Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak UMKM bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, Wajib Pajak UMKM harus mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak UMKM, berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018.
2. Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak UMKM dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak UMKM yang memiliki Surat Keterangan. Pemotongan atau pemungutan yang dimaksud memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
– dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan
– Wajib Pajak UMKM bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
3. Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak UMKM yang memiliki Surat Keterangan, yang melakukan transaksi impor atau pembelian barang, dan Wajib Pajak UMKM bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
4. Pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5. Pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.
6. SSP sebagaimana dimaksud sebelumnya merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak UMKM dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak UMKM yang dipotong atau dipungut.
7. Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak UMKM ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.