Peduli Lombok

Wajib Pajak di Lombok NTB Bebas Sanksi Telat Lapor/Bayar Pajak
LombokPemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 209/PJ/2018 menetapkan Keadaan Kahar (Force Majeur) atas bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 29 Juli 2018, bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat. Atas kondisi tersebut Pemerintah memberikan kebijakan berupa:

1. Dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi (melalui Surat Tagihan Pajak) atas keterlambatan :
pelaporan SPT Masa dan/atau SPT Tahunan; dan
pembayaran pajak dan/atau utang pajak,
yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat. Pelaporan dan pembayaran sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

Apabila Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) UU KUP.

2. Wajib Pajak yang melakukan pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat, diberikan perpanjangan batas waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

MEGA SEMINAR PAJAK 2018, JAKARTA – SEMARANG – YOGYAKARTA

TERBUKA – RINGAN – LEGA slogan yang dikumandangkan dalam Mega Seminar Pajak 2018 di Hotel Manhattan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 yang lalu dengan tema “ Persiapan Menghadapi Kebijakan Pemeriksaan & Implikasi Keterbukaan Perpajakan Terhadap Wajib Pajak “ yang diselenggarakan oleh KKP Benny Gunawan & Rekan Cabang Jakarta. Ratusan peserta yang antusias hadir dalam seminar dengan tujuan memahami sejauh mana keterbukaan informasi perpajakan yang berefek ke pemeriksaan pajak yang sedang ramai di kalangan Pengusaha maupun Orang Pribadi.

Mega Seminar Pajak 2018 ini juga telah diselenggarakan di Kota Semarang pada hari Senin & Selasa yaitu tanggal 6 – 7 Agustus 2018 dan di Kota Yogyakarta pada hari kamis tanggal 9 Agustus 2018 yang lalu. Seminar ini selain diisi narasumber konsultan pajak dari KKP Benny Gunawan, juga menghadirkan narasumber dari DJP langsung.

“ Cara kerja dan System informasi DJP sekarang sudah berbeda dengan DJP dulu sebelum Tax Amnesty 2016, sehingga Wajib Pajak perlu dan sangat penting mengetahui sejauh mana implikasi keterbukaan informasi perpajakan yang dilakukan Indonesia yang merupakan anggota dari G-20 melalui AEOI ( Automatic Read More …

Pemeriksaan Pajak & TP DOC

Jadilah wajib pajak siaga dalam :
menghadapi pemeriksaan pajak yang tidak bisa lagi di wakilkan dan kewajiban membuat Transfer Pricing Document..

Patikan Bapak / Ibu hadir dalam full Day Seminar dengan tema :

“PEMERIKSAAN PAJAK & TP DOC”
Tempat : Hotel Pullman Jakarta Central Park-Jl.Letjen S.Parman Kav.28 Jakarta Barat

HTM :
>> Early Bird : Rp. 800.000,-(hanya 20 Seat)
>> Umum : Rp.1.000.000,-

Dapatkan Konsultasi Gratis

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

021-5696 7638
085217006502

Terimakasih

Perusahaan-Perusahaan Berbasis Sosial Media Dan Regulasi Pajak Di Indonesia

Sepertinya pemerintah tengah gencar melakukan penarikan pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang bisnisnya berjalan di Indonesia. Kita ambil contoh saja perusahaan Google Asia Pasific Pte Ltd yang waktu lalu sempat menjadi sorotan media mengenai wajib pajak-nya kepada pemerintah Indonesia. Juga adanya usaha dari pemerintah untuk melakukan pemeriksaan pajak dari Facebook dan Twitter. Di mana, kedua perusahaan yang banyak digunakan di Indonesia teresbut berbasis media sosial.

Tidak dapat dipungkiri jika perusahaan-perusahaan tersebut memiliki penghasilan besar di Indonesia mengingat penggunanya yang sangat banyak di Indonesia. Namun pajak penghasilan tersebut sempat tidak dilaporkan secara gamblang kepada pemerintah sehingga muncul usaha pemerintah untuk membuat regulasi.

Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pengembang media sosial dan pengembang jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain alias Over The Top (OTT), seperti Whatsapps, Facebook, Twitter dan sejenisnya.

Walaupun layanan berbasis OTT ini dinilai memiliki potensi penerimaan bagi negara, namun para pengembang layanan ini harus memiliki badan usaha tetap atau BUT di Indonesia sebagai subyek pajak terlebih dahulu. Selain itu juga, para pengembang layanan ini baru bisa dikenakan pajak kalau mereka memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Selain itu, pengenaan pajak akan dilakukan jika perusahaan bertindak sebagai penjual barang dan jasa di Indonesia. Misalnya, seperti dilihat di laman Facebook. Saat ini, banyak yang memanfaatkan situs jejaring sosial ini untuk menjual produk atau jasa.

Saat Ini Jualan Di Medsos Masih Belum Dikenakan Pajak

Sepertinya pemerintah tidak akan menarik pajak untuk transaksi jual beli di media sosial. Hal ini terutama pemerintah ingin fokus pada transaksi yang lebih besar terlebih dahulu seperti halnya perusahaan-persahaan e-commerce yang ada di Indonesia.

Sedangkan kalau regulasi atas pajak yang dikenakan untuk transaksi di sosial media ini nanti diberlakukan, maka akan menghambat pertumbuhan bisnis sekala kecil. Dimana bisnis skala kecil hendanya didukung dengan regulasi yang mempermudah bukanya mempersulit. Sehingga kalau rencana dikenakanya pajak atas trasnsaksi jual beli di sosial media ini dijalankan, dikhawatirkan akan menghambar pertumbuhal bisnis di skala ini karena nilainya yang tidak sebanding.

Pemerintah juga berusaha memahami keresahan para pengusaha e-commerce yang menuntut transaksi di media sosial dikenakan pajak. Namun sejauh ini, transaksi yang ada di media sosial masih relatif kecil atau dalam skala kecil. Sehingga akan cukup sulit untuk merealisasikan regulasinya. Sebagai contoh, jika seorang ibu-ibu rumah tangga menjual kue di Instagram dengan dengan omset 3 juta per bulan, mungkin hal ini bisa dilakukan perhitungan pajak. Namun jika seorang ibu rumah tangga memposting alat masaknya yang sudah tidak terpakai untuk dijual di Facebook, hal ini akan sangat sulit direalisasikan.

“Sekarang begini, berapa banyak sih seseorang bisa jualan di Facebook? Sebanyak-banyaknya pun kan ini individu. Saya bukannya tidak mau meregulasi, tapi ya kita fokus pada yang besar dulu. Ini kan proses, nanti kalau mereka sudah besar kita bisa mengarah ke sana. Pemerintah bagaimanapun berpihak kepada UKM. Ekonomi kita 50% lebih dari itu kok,” jelas Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.

Insentif Perpajakan Untuk Modal Ventura Bagi Pertumbuhan Startup

Pemerintah telah merilis Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) yaitu menaikan ambang batas penjualan bersih perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dari Rp5 miliar setahun menjadi Rp50 miliar setahun. Hal ini seperti yang termaktub dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

“Perusahaan mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pasangan usaha perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k angka (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”

Dalam konteks ini, penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa laba dari perusahaan pasangan usaha masuk kategori penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (pasal 2 ayat 3).

PMK ini merupakan bagian dari peta jalan atau roadmap sistem perdagangan nasional berbasis elektronik atau e-commerce. Dalam roadmap ini, sejumlah regulasi terkait perpajakan disiapkan salah satunya insentif pajak bagi modal ventura.

Setidaknya ada delapan aspek kebijakan yang direncanakan pemerintah tentang roadmap perdagangan daring ini. Aspek-aspek tersebut meliputi pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia (SDM), logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan siber, dan pembentukan manajemen pelaksana.

Pemerintah telah membentuk badan siber dan sandi negara di sektor siber. Di sektor logistik pemerintah telah mendesain E-commerce Distribution Center (EDC) yang konsepnya disejajarkan dengan pusat logistik berikat. Untuk barang digital pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan biaya masuknya.

Agaknya aturan baru ini dimaksudkan untuk mendorong perusahaan modal ventura untuk menanamkan sahamnya pada perusahaan kecil dan menengah, khususnya usaha rintisan atau startup, meski tak ada insentif untuk capital gain.

Peraturan Dirjen Pajak – 30/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 30 / PJ / 2017
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN
BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYADIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak:

  1. Nomor PER-26/PJ/2013;
  2. Nomor PER-19/PJ/2014; dan
  3. Nomor PER-36/PJ/2015,

diubah sebagai berikut:

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi:

Pasal 3A

 

(1) Dalam hal:

  1. suami dan isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
  2. isteri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

penghasilan dan kerugiannya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan masing-masing pihak.

(2) Suami dan isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat dan melampirkan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan isteri.
(3) Suami dan isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menggunakan Formulir 1770 atau Formulir 1770 S beserta Lampiran-Lampirannya.

 

Pasal II

Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang digunakan untuk pelaporan atau pembetulan adalah formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat Wajib Pajak menyampaikan pelaporan atau pembetulan.

Pasal III

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN