Peraturan Gubernur Terbaru Di Provinsi DKI Jakarta

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 88 TAHUN 2018

TENTANG

PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA
OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, diatur bahwa Gubernur karena jabatannya dapat memberikan pembebasan pajak kepada Wajib Pajak atau terhadap objek pajak tertentu berdasarkan azas keadilan dan azas timbal balik (reciprocitas);
bahwa penyitaan objek pajak berupa benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak dalam rangka penegakan hukum oleh instansi penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyebabkan objek pajak tersebut berada dalam penguasaan negara, sehingga perlu diberikan pembebasan pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2017;
Peraturan Gubenur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;
Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya, energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berisikan identitas kepemilikan, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Instansi Penegak Hukum adalah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benda Bergerak adalah kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak kendaraan bermotor.
Benda Tidak Bergerak adalah bumi dan/atau bangunan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Benda sitaan adalah setiap benda yang dapat dikenakan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 KUHAP.
Pelelangan adalah penjualan barang rampasan yang dilakukan oleh negara melalui Kantor Lelang Negara secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :
pelimpahan kewenangan; dan
tata cara pemberian pembebasan.

BAB III
PELIMPAHAN KEWENANGAN

Pasal 3

Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.

BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN

Bagian Kesatu
Kriteria

Pasal 4

(1) Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 diberikan berdasarkan permohonan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.
(2) Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk masa pajak sejak dilakukan penyitaan sampai dengan ditetapkannya pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Permohonan

Pasal 5

(1) Permohonan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda yang dilengkapi dengan dokumen :
surat keterangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak telah dilakukan penyitaan berdasarkan dokumen Berita Acara Penyitaan pada masing-masing perkara yang dikeluarkan oleh Instansi Penegak Hukum;
risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan Penyitaan;
fotokopi STNK, untuk Benda Bergerak; dan
fotokopi SPPT PBB-P2, untuk Benda Tidak Bergerak.
(2) Penyampaian permohonan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman surat.

Bagian Ketiga
Penelitian Permohonan dan Keputusan

Pasal 6

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan beserta persyaratannya.
(2) Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Penelitian.
(3) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk memberikan Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2.
(4) Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(5) Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah dilengkapi dengan seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(6) Format Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 7

(1) Orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terutang PKB dan/atau PBB-P2 sejak ditetapkannya penunjukan pemenang lelang dalam risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan penyitaan.
(2) Terhadap orang pribadi atau badan yang menerima pengembalian Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka terutang PKB dan/atau PBB-P2 sesuai masa pajak sebelum dilakukan penyitaan.
(3) Besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Pasal 8

Wajib Pajak orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Terhadap piutang pokok PKB dan/atau PBB-P2 untuk tahun pajak yang tidak dapat dilakukan penagihan pajak sehubungan dengan penunjukan orang pribadi atau badan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat diusulk

Kebijakan Pemerintah Atas Kenaikan Pajak Impor

Tolong tunda yg mau beli exotic cars, LV, iPhone XXI….
Hot release
Indonesia impose up to 10% import tariff for 1147 import product

Sri Mulyani Beberkan Alasan Naikkan Tarif 1.147 Barang Impor
Oleh Merdeka.com pada 05 Sep 2018, 20:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi naik tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Pengenaan kenaikan tarif dikelompokkan masing-masing sesuai dengan tingkat keperluan barang tersebut di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nilai impor 1.147 barang impor tersebut pada 2017 mencapai USD 6,6 miliar, sementara sampai pertengahan 2018 nilainya telah mencapai USD 5 miliar. Besarnya impor ini membuat turut berpengaruh pada defisit neraca transaksi berjalan mencapai USD 13,5 miliar pada semester I 2018.

2018 sudah mencapai USD 5 miliar sampai Agustus. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi. Dalam situasi seperti ini impor barang mewah, sama sekali enggak penting untuk Republik ini,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Sri Mulyani mengatakan, selain barang mewah Indonesia juga mengimpor beberapa kebutuhan lain yang sebenarnya bisa didapatkan di dalam negeri. Beberapa di antaranya barang elektronik dan keperluan sehari hari seperti sabun, shampo, kosmetik, serta peralatan masak.

“Disampaikan ada makanan dan minuman, 1.147 ada seperti teh, masa Indonesia penghasil teh, impor teh? Itu kan ada subtitusinya. Impor ikan, kopi, makarel kalengan. Kenapa enggak mancing di negeri sendiri? Ini suatu kesempatan. Masa shampo juga harus diimpor,” jelasnya.

Kebijakan untuk melakukan pengendalian impor melalui kebijakan PPh 22 bukan merupakan kebijakan yang baru pertama kali dilakukan pemerintah. Pemerintah pernah memberlakukan kebijakan yang serupa di tahun 2013 dan tahun 2015.

1 of 2

Rincian barang

Secara rinci berikut kenaikan tarif PPh 22 baru untuk beberapa komoditas impor yang akan diberlakukan mulai 12 September atau 7 hari sejak dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

a) 210 item komoditas, dikenakan tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.

b) 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik dan keperluan sehari hari.

c) 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

Penuhi Syarat Ini Dahulu Sebelum Melakukan Registrasi Kepabeanan

Penuhi Syarat Ini Dahulu Sebelum Melakukan Registrasi Kepabeanan
syarat kepabeananPelaku Usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan harus melakukan registrasi kepabeanan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan akses kepabeanan sebagai importir dan/atau eksportir. Untuk melakukan registrasi kepabeanan, Pelaku Usaha terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018. Adapun syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Telah memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan, bagi pemohon Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK),

2. Telah memiliki surat izin terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara, bagi pemohon pengangkut,

3. Telah memiliki surat keputusan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon pengusaha TPS,

4. Telah memiliki surat keputusan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sebagai Pengusaha Jasa Titipan (PJT) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon PJT,

5. Telah memiliki surat keputusan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon pengusaha TPP, atau

6. Telah memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan perdagangan bebas, bagi pemohon pengusaha dalam Free Trade Zone (FTZ).

Kontribusi Masyarakat Dalam Asian Games

Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat sebagai pembayar pajak turut kontribusi dalam suksesnya pelaksanaan Asian Games 2018 yang baru saja usai. Kontribusi tersebut melalui kewajiban pajak yang dibayarkan kepada negara.

Dikutip dari akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI, Senin (3/9/2018), kontribusi pajak terhadap persiapan hingga pelaksanaan Asian Games 2018 mencapai Rp 8,2 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015-2018.

“Kontribusi pembayaran pajak pada pelaksanaan #AsianGames2018 terwujud dalam alokasi penggunaan APBN 2015-2018 sebesar 8,2 triliun yang dikelola bersama oleh Pemerintah dan INASGOC,” ujar akut Twitter tersebut.

Oleh sebab itu, Ditjen Pajak menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak sebagai wujud kontribusi bukan hanya pada pelaksanaan Asian Games, tetapi juga pembangunan negara.

“Karenannya, untuk para pembayar pajak, terima kasih atas kontribusinya dalam #AsianGames2018,” tandas @DitjenPajakRI.

Cuitan Ditjen Pajak ini pun mendapatkan tanggapan beragam dari pengguna Twitter. @Thiuwtha menulis Gpp saya ikhlas duit segitu buat #AsianGames2018 dari pada di korupsi papa yang onoh. Sementara @_callmewhatever menulis *merasa bangga*.

Pajak Bonus Atlet Asian Games 2018 Ditanggung Pemerintah

Sebelumnya, atlet yang berlaga di Asian Games 2018 menerima bonus tanpa perlu dipotong pajak. Sebab, pajak sudah dibayarkan pemerintah.

“Bersih ya, pajak sudah ditanggung pemerintah,” kata peraih emas dari cabang angkat besi Eko Yuli Irawan di Istana Negara Jakarta, Minggu (2/9/2018), seperti dilansir Antara.

Eko menghadiri acara Silaturahmi Presiden Joko Widodo dengan para atlet dan pelatih nasional peraih medali pada Asian Games XVIII Tahun 2018, sekaligus penyerahan bonus secara simbolis kepada para atlet dan pelatih yang meraih medali.

Dia pun memperlihatkan buku tabungan BRI yang sudah bertuliskan angka Rp 1,5 miliar di baris pertama buku tersebut.

Bonus bagi atlet Asian Games 2018 peraih medali emas sebesar Rp 1,5 miliar secara penuh tanpa dipotong pajak. Ada pun untuk pasangan atau ganda, mendapatkan Rp 1 miliar per orang dan Rp 750 juta per orang untuk beregu.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3634962/lewat -pajak-warga-ri-sumbang-rp-82-triliun-untuk-gelara n-asian-games-2018

8 Alasan Kantor Pajak Melakukan Pemeriksaan Pajak Rutin

8 alasanSeiring dengan kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan dalam kegiatan pemeriksaan pajak dan sejalan dengan reformasi birokrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengaturan ulang mengenai penentuan Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan. Adapun kebijakan pemeriksaan pajak tersebut diperbarui dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018. Di dalam Surat Edaran tersebut salah satunya membahas terkait alasan dilakukannya pemeriksaan pajak rutin. Pemeriksaan pajak rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan pajak rutin dilakukan dengan alasan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP;
  2. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP;
  3. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi;
  4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;
  5. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang Menyatakan Rugi;
  6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha, atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  7. Wajib Pajak melakukan:

           a) perubahan tahun buku;

           b) perubahan metode pembukuan; dan/atau

           c) penilaian kembali aktiva tetap;

    8. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014.

Dengan adanya pembaruan kebijakan pemeriksaan pajak melalui SE-15/PJ/2018 tersebut, maka SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan SE-25/PJ/2015 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan Penelitian PBB dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

7 Bentuk Indikasi Risiko Transfer Pricing yang Dilakukan WP

Ini 7 Bentuk Indikasi Risiko Transfer Pricing yang Dilakukan WP. Tujuh Resiko Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Kepala KPP dapat melakukan identifikasi atas Wajib Pajak (WP) yang terindikasi memiliki modus-modus tertentu atas ketidakpatuhannya. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 15/PJ/2018, salah satu indikasi modus ketidakpatuhan yaitu WP yang melakukan perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning). Bentuk aggressive tax planning antara lain: memiliki rasio pinjaman terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER) di atas 4:1, memiliki Controlled Foreign Company (CFC) dan terdapat indikasi risiko transfer pricing.

Lebih lanjut indikasi risiko transfer pricing yang dilakukan WP meliputi 7 (Tujuh) hal. Pertama, WP mempunyai transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif efektif pajak lebih rendah. Kedua, terdapat indikasi terjadinya skema transaksi yang melibatkan entitas/pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing). Ketiga, WP mempunyai nilai transaksi afiliasi yang signifikan terhadap total peredaran usahanya. Keempat, terdapat transaksi intra-group seperti pemberian jasa, pembayaran royalti, Cost Distribution Arrangement, dan lain-lain. Kelima, terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi, dsb. Keenam, performa keuangan WP berbeda dengan performa keuangan industri. Terakhir yaitu, WP mengalami kerugian selama 3 (tiga) Tahun Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Perbandingan PP Nomor 23 Tahun 208 VS PP Nomor 46 Tahun 2013

Perbandingan PP Nomor 23 Tahun 208 VS PP Nomor 46 Tahun 2013

Pasal Deskripsi PP 23 TAHUN 2018 PP NOMOR 23 TAHUN 2018 PP NOMOR 46 TAHUN 2013 Deskripsi PP 46 TAHUN 2013  
           
    (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun    
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir    
    dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas    
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.    
           
Pasal 1 Definisi (2) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib (2) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Definisi  
Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
       
           
    (3) Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang dikenai    
    kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai      
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak      
    Penghasilan.      
           
    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang    
  Jangka Waktu Pengenaan negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final    
    bersifat final dalam jangka waktu tertentu      
           
    (2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud    
    sebesar 0,5% (nol koma lima persen) pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:    
        Subjek  
      a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha
         
  Tarif   tetap;dan    
           
      b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa    
      sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi    
      Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun    
      Pajak.    
    (3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang (3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)    
    bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan    
      dan/atau jasa yang dalam usahanya:    
           
    a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang    
    jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; menetap maupun tidak menetap; dan Dikecualikan Dari Subjek Pajak Orang  
    b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang
    Pribadi  
    terutang atau telah dibayar di luar negeri; tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
       
           
Pasal 2   c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final    
  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri;      
         
    dan      
    d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.    
           
    (4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah:    
    huruf a meliputi:      
  Dikecualikan Dari        
  a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau    
  Subjek Pajak    
  akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;      
         
           
    b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi    
    sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00    
    pemain drama, dan penari; (empat miliar delapan ratus juta rupiah).    
           
    c. olahragawan;   Dikecualikan Dari Subjek Pajak Badan  
    d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;  
         
    e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;      
    f. agen iklan;      
    g. pengawas atau pengelola proyek;      
    h. perantara;      
    i. petugas penjaja barang dagangan;      
    j. agen asuransi;      
    k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan      
    kegiatan sejenis lainnya      
           
    (1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak (1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud    
    Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen)    
    a. Wajib Pajak orang pribadi; dan      
  Subjek Pajak     Tarif  
  b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau  
         
    perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan      
    peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus      
    juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.      
    (2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam (2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan    
    hal: pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir    
      sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.    
    a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif    
         
    Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang      
    Pajak Penghasilan;      
    b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang      
    dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian      
    khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan      
  Dikecualikan Dari bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);      
  Subjek Pajak        
    c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:      
Pasal 3   1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau      
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan      
         
    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun      
    Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan      
        Penentuan Saat Menggunakan PP 46  
        dalam menghitung PPh yang terutang  
           
    d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.      
           
    (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib (3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah    
    menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)    
      dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang    
      telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)    
      sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.    
  Kewajiban Menyampaikan        
  (4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak- (4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah    
  Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Yang    
  Memilih Menggunakan PP 23 atau Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun    
  Peraturan Pemerintah ini Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak    
  Tidak    
    berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang    
         
      Pajak Penghasilan.    
           
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana    
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan      
           

 

Perbandingan PP Nomor 23 Tahun 208 VS PP Nomor 46 Tahun 2013

Pasal Deskripsi PP 23 TAHUN 2018 PP NOMOR 23 TAHUN 2018 PP NOMOR 46 TAHUN 2013 Deskripsi PP 46 TAHUN 2013  
           
    (1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan    
    ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah    
    Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan peredaran bruto setiap bulan. DPP  
    berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran  
         
    bruto dari cabang.      
           
    (2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-isteri yang: (2) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud    
Pasal 4 DPP   dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana    
a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara dimaksud pada ayat (1).    
       
    tertulis; atau      
    b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban   Cara Menghitung PPh Terutang  
    perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf  
         
    b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto      
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan      
    peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.      
           
    (1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas    
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama: penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final    
      berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan    
           
    a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;      
    b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi,      
    persekutuan komanditer, atau firma; dan      
           
  Batas Jangka c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan      
Pasal 5 terbatas.   Dikecualikan Dari Subjek Pajak  
Waktu Pengenaan  
  (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:    
       
           
    a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak      
    berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau      
           
    b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang      
    telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.      
           
    (1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud Atas penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)    
    dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan    
    digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final. ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.    
  DPP        
  (2) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana    
Pasal 6   dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa   Cara Menghitung PPh Terutang  
  uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum  
         
    dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.      
           
  Cara Menghitung (3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud    
  dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana      
  PPh Terutang      
  dimaksud pada ayat (1).      
         
           
    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri    
    peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak    
    4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak    
    dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.    
    dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.      
Pasal 7 Saat Penentuan PP 23 Atau Tarif PPh     Ketentuan Penghasilan dari luar negeri  
Normal (2) Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
     
    (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya      
    oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak      
    Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a),      
    atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.      
           
    (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan    
    dilunasi dengan cara: Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi    
      kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat    
      final dengan ketentuan sebagai berikut:    
           
    a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau a. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut    
      sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak;    
           
    b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal b. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan    
    Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk Peraturan Pemerintah ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu    
    sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. sebagaimana dimaksud pada huruf a;    
Pasal 8 Cara Pelunasan PPh     Ketentuan Mengenai Kompensasi Fiskal  
(2) Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat
    pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan. final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada    
      Tahun Pajak berikutnya.    
    (3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana    
    dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemotong atau      
    Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai      
    Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.      
           
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sebagaimana      
    dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemotongan atau pemungutan      
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri      
    Keuangan.      
           
    (1) Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak    
    Peraturan Pemerintah ini bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak    
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial    
    harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.    
    Pajak.      
           
    (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib    
Pasal 9 Terkait pemotongan pajak oleh pihak Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan   Cara Pelunasan PPh  
lain Pemerintah ini, berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana  
       
    dimaksud pada ayat (1).      
           
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan    
    penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat      
    (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.      
           

 

Perbandingan PP Nomor 23 Tahun 208 VS PP Nomor 46 Tahun 2013

Pasal Deskripsi PP 23 TAHUN 2018 PP NOMOR 23 TAHUN 2018 PP NOMOR 46 TAHUN 2013 Deskripsi PP 46 TAHUN 2013  
           
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak    
    Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,    
    memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan diatur sebagai berikut:    
    Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari      
    Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto      
    Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak      
    Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai      
    berikut:      
           
    1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun    
    yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun    
  Saat Penentuan PP 23 Atau Tarif PPh Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi Saat Penentuan PP 23 Atau Tarif PPh  
Pasal 10 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan; kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
Normal Normal  
     
           
    2. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 2. didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar    
    yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang    
    dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan    
    (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan    
      Permerintah ini berlaku;    
           
    3. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 3. didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya    
    yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru    
    Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.    
    atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.      
           
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.    
    Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima      
Pasal 11 Ketentuan Peralihan atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran   Tanggal Berlaku  
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara  
         
    Republik Indonesia Nomor 5424), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.      
           
Pasal 12 Tanggal Berlaku Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.  
           

Transfer Dana Real Time Bantu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menilai, real-time gross settlement (RTGS) dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). RTGS merupakan sistem transfer dana secara elektronik pada waktu yang sama alias real-time.

Iwan Djuniardi selaku Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan, pihaknya dapat mememetakan aktivitas keuangan WP melalui monitoring RTGS. Pemantauan ini dapat menghasilkan informasi yang lebih komprehensif tentang profil si wajib pajak.

“Bisa kelihatan indikasi transaksinya. Banyak sekali pengembangannya, dan itu sudah diidentifikasi oleh sistem Ditjen Pajak,” katanya di sela Seminar Nasional Perpajakan, Jakarta, Rabu (29/8).

Data yang diperoleh otoritas melalui monitoring RTGS dapat digunakan untuk menganalisa ada atau tidaknya anomali di dalam aliran dana. Pengawasan semacam ini diharapkan berefek kepada tingkat kepatuhan wajib pajak individu maupun korporasi.

Ditjen Pajak mengaku, pihaknya sudah mampu menganalisa data RTGS. Tapi otoritas pajak ini belum dapat melakukan langkah lebih jauh karena belum mendapatkan restu Bank Indonesia. Pengajuan izin kepada bank sentral tergantung kepada keputusan pemimpin alias dirjen pajak.

Iwan menuturkan, melalui sistem RTGS maka pemerintah dapat mendeteksi indikasi fraud atau kecurangan. “Ada perusahaan yang jumlah uang keluar dan masuknya lebih banyak daripada bank, itu kalau dari total jumlah,” ujarnya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menemukan sinyal perusahaan tertentu menjual saham kepada orang yang sama. Hal-hal semacam ini dapat mengarah kepada dugaan penipuan.

Otoritas pajak kini memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tapi beleid ini hanya mencakup pendataan terkait saldo WP hingga Desember serta pendapatan yang dihasilkan.

Sumber: https://katadata.co.id/berita/2018/08/29/fasilitas -transfer-dana-real-time-bantu-tingkatkan-kepatuha n-wajib-paj

Keuntungan Yang Diterima Negara Dari Asian Games

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perhelatan Asian Games 2018 diproyeksikan dapat memberikan dampak positif pada penerimaan negara. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, dampak tersebut akan dirasakan oleh berbagai jenis pajak.

“Kalau saat ini belum ada hitungannya karena acara masih berlangsung. Dampak terhadap penerimaan sekarang masih berlangsung misalnya ke Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Yon ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/8).

Selain berdampak pada penerimaan PPN, pesta olahraga terbesar di benua Asia itu juga bisa memberikan dampak positif pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Yon menjelaskan, hal itu akan terlihat pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPh dari seluruh pihak yang terlibat dan memperoleh tambahan penghasilan atau keuntungan dari pelaksanaan Asian Games 2018.

“Contohnya, untuk mengerjakan proyek Asian Games banyak pembangunan yang dilakukan, termasuk pembangunan stadion, ada karyawan yang dipekerjakan. Artinya ada tambahan PPh pasal 21. Kemudian, perusahaan mendapat tambahan profit, maka ada tambahan PPh pasal 25 atau 29,” kata Yon.

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir. Selain berdampak positif pada penerimaan negara, Asian Games 2018 juga akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Dia menyebut, Asian Games dapat menambah laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,01 hingga 0,03 persen pada 2018. “Tapi yang terpenting dari Asian Games 2018 itu adalah pengangguran menurun, masyarakat atau pelaku usaha income-nya meningkat, dan dampak multiplier lainnya,” kata Iskandar.

Sumber: https://republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/18 /08/25/pdzopr370-asian-games-2018-berdampak-positi f-untuk-penerimaan-negara

Perlakuan Khusus Perpajakan Untuk Masyarakat Lombok

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus bagi masyarakat korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perlakuan yang dimaksud yakni keringanan pajak dan pembayaran kredit KPR bagi warga Lombok.

Berikut fakta-fakta terkait keringanan pajak dan KPR, seperti yang dirangkum Okezone.

1. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP) yang berdomisili atau memiliki kegiatan usaha di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, keringanan pajak diberikan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Kebijakan ini berlaku untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo mulai 29 Juli 2018 hingga status keadaan tanggap darurat di Lombok berakhir.

Dengan demikian diberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak. Di mana pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

2. Sementara pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan perpanjangan paling lama 1 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. “Kondisi tanggap darurat tersebut diperkirakan selesai pada 25 Agustus 2018,” imbuhnya.

Dengan kebijakan tersebut, Robert berharap dapat membantu masyarakat di daerah Lombok yang tidak sempat memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

3. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penghentian sementara atau moratorium Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau cicilan rumah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Karena terjadi gempa, semua orang yang mencicil rumah di pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu,” kata Lana Winayanti di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

4. Namun, dia belum mengetahui sampai berapa lama memoratorium itu diberlakukan. cuma memang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “OJK yang menentukan,” ungkapnya.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan atau pemberian kredit pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten dan Kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.

6. Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara dan data yang dikumpulkan sampai dengan 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2018/08/26/20/194 1546/fakta-menarik-warga-lombok-dapat-keringanan-p ajak-dan-kpr