Perbandingan PP Nomor 23 Tahun 208 VS PP Nomor 46 Tahun 2013

Perbandingan PP Nomor 23 Tahun 208 VS PP Nomor 46 Tahun 2013

PasalDeskripsi PP 23 TAHUN 2018PP NOMOR 23 TAHUN 2018PP NOMOR 46 TAHUN 2013Deskripsi PP 46 TAHUN 2013 
      
  (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun  
  1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  
  dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atasdengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas  
  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.  
      
Pasal 1Definisi(2) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib(2) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WajibDefinisi 
Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    
      
  (3) Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang dikenai  
  kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai   
  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak   
  Penghasilan.   
      
  (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang  
 Jangka Waktu Pengenaannegeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yangmemiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final  
  bersifat final dalam jangka waktu tertentu   
      
  (2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud  
  sebesar 0,5% (nol koma lima persen)pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:  
    Subjek 
   a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha
     
 Tarif tetap;dan  
      
   b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa  
   sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi  
   Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun  
   Pajak.  
  (3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang(3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  
  bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan  
   dan/atau jasa yang dalam usahanya:  
      
  a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi daria. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang  
  jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;menetap maupun tidak menetap; danDikecualikan Dari Subjek Pajak Orang 
  b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknyab. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang
  Pribadi 
  terutang atau telah dibayar di luar negeri;tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
    
      
Pasal 2 c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final  
 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri;   
     
  dan   
  d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.  
      
  (4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah:  
  huruf a meliputi:   
 Dikecualikan Dari    
 a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara,a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau  
 Subjek Pajak  
 akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;   
     
      
  b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintangb. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi  
  sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati,secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00  
  pemain drama, dan penari;(empat miliar delapan ratus juta rupiah).  
      
  c. olahragawan; Dikecualikan Dari Subjek Pajak Badan 
  d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; 
     
  e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;   
  f. agen iklan;   
  g. pengawas atau pengelola proyek;   
  h. perantara;   
  i. petugas penjaja barang dagangan;   
  j. agen asuransi;   
  k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan   
  kegiatan sejenis lainnya   
      
  (1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud  
  Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen)  
  a. Wajib Pajak orang pribadi; dan   
 Subjek Pajak  Tarif 
 b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau 
     
  perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan   
  peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus   
  juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.   
  (2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan  
  hal:pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir  
   sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.  
  a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif  
     
  Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang   
  Pajak Penghasilan;   
  b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang   
  dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian   
  khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan   
 Dikecualikan Daribebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);   
 Subjek Pajak    
  c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:   
Pasal 3 1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau   
 2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan   
     
  Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun   
  Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan   
    Penentuan Saat Menggunakan PP 46 
    dalam menghitung PPh yang terutang 
      
  d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.   
      
  (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib(3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah  
  menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)  
   dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang  
   telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  
   sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.  
 Kewajiban Menyampaikan    
 (4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak-(4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah  
 Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Yang  
 Memilih Menggunakan PP 23 atauTahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkanRp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun  
 Peraturan Pemerintah iniPajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak  
 Tidak  
  berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang  
     
   Pajak Penghasilan.  
      
  (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana  
  dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan   
      

 

Perbandingan PP Nomor 23 Tahun 208 VS PP Nomor 46 Tahun 2013

PasalDeskripsi PP 23 TAHUN 2018PP NOMOR 23 TAHUN 2018PP NOMOR 46 TAHUN 2013Deskripsi PP 46 TAHUN 2013 
      
  (1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3(1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan  
  ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahunyang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah  
  Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukanperedaran bruto setiap bulan.DPP 
  berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran 
     
  bruto dari cabang.   
      
  (2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-isteri yang:(2) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud  
Pasal 4DPP dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana  
a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secaradimaksud pada ayat (1).  
    
  tertulis; atau   
  b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban Cara Menghitung PPh Terutang 
  perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf 
     
  b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto   
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan   
  peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.   
      
  (1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat finalKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas  
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final  
   berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan  
      
  a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;   
  b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi,   
  persekutuan komanditer, atau firma; dan   
      
 Batas Jangkac. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan   
Pasal 5terbatas. Dikecualikan Dari Subjek Pajak 
Waktu Pengenaan 
 (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:  
    
      
  a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak   
  berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau   
      
  b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang   
  telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.   
      
  (1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksudAtas penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)  
  dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yangyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan  
  digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.  
 DPP    
 (2) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana  
Pasal 6 dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa Cara Menghitung PPh Terutang 
 uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum 
     
  dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.   
      
 Cara Menghitung(3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud  
 dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana   
 PPh Terutang   
 dimaksud pada ayat (1).   
     
      
  (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yangPajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri  
  peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rpyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak  
  4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilanPenghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak  
  dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudPenghasilan dan peraturan pelaksanaannya.  
  dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.   
Pasal 7Saat Penentuan PP 23 Atau Tarif PPh  Ketentuan Penghasilan dari luar negeri 
Normal(2) Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
   
  (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya   
  oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak   
  Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a),   
  atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.   
      
  (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan  
  dilunasi dengan cara:Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi  
   kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat  
   final dengan ketentuan sebagai berikut:  
      
  a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; ataua. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut  
   sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak;  
      
  b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam halb. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan  
  Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjukPeraturan Pemerintah ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu  
  sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.sebagaimana dimaksud pada huruf a;  
Pasal 8Cara Pelunasan PPh  Ketentuan Mengenai Kompensasi Fiskal 
(2) Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksudc. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat
  pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan.final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada  
   Tahun Pajak berikutnya.  
  (3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana  
  dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemotong atau   
  Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai   
  Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.   
      
  (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sebagaimana   
  dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemotongan atau pemungutan   
  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri   
  Keuangan.   
      
  (1) Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkanKetentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak  
  Peraturan Pemerintah ini bertransaksi dengan Pemotong atau PemungutPenghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak  
  Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Wajib Pajakyang memiliki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial  
  harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderaldiatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.  
  Pajak.   
      
  (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib  
Pasal 9Terkait pemotongan pajak oleh pihakPajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Cara Pelunasan PPh 
lainPemerintah ini, berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana 
    
  dimaksud pada ayat (1).   
      
  (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan  
  penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat   
  (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.   
      

 

Perbandingan PP Nomor 23 Tahun 208 VS PP Nomor 46 Tahun 2013

PasalDeskripsi PP 23 TAHUN 2018PP NOMOR 23 TAHUN 2018PP NOMOR 46 TAHUN 2013Deskripsi PP 46 TAHUN 2013 
      
  Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awalHal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak  
  Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlakuPenghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,  
  memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturandiatur sebagai berikut:  
  Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari   
  Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto   
  Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak   
  Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai   
  berikut:   
      
  1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun  
  yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelumPajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun  
 Saat Penentuan PP 23 Atau Tarif PPhPeraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarifPajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputiSaat Penentuan PP 23 Atau Tarif PPh 
Pasal 101% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
NormalNormal 
   
      
  2. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)2. didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar  
  yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampaisampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang  
  dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5%disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan  
  (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; danTahun Pajak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan  
   Permerintah ini berlaku;  
      
  3. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)3. didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya  
  yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajakpenghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru  
  Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a),terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.  
  atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.   
      
  Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.  
  Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima   
Pasal 11Ketentuan Peralihanatau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Tanggal Berlaku 
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara 
     
  Republik Indonesia Nomor 5424), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.   
      
Pasal 12Tanggal BerlakuPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018. 
      

Leave a Reply