Program Amnesti Pajak Raih Penghargaan Internasional

Bisnis.com, JAKARTA – Pencapaian program pengampunan pajak mendapatkan penghargaan penghargaan Golden World Award 2018 kategori “Public Sector” dari International Public Relations Association (IPRA).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, penghargaan dari IPRA ini diperoleh dari pencapaian program amnesti pajak yang berlangsung pada pertengahan 2016 hingga 2017.

Beberapa faktor sukses dalam program Amnesti Pajak adalah perencanaan program komunikasi, implementasi program dan evaluasi pelaksanaan program amnesti pajak. Menurutnya, dengan waktu yang cukup terbatas, mulai dari 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017, Ditjen Pajak membuat serangkaian program komunikasi yang bisa mengubah cara pandang masyarakat tentang amnesti pajak dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program tersebut.

“Selama 9 bulan pelaksanaan Amnesti Pajak, program berhasil diikuti oleh 956.000 wajib pajak, dengan deklarasi harta sebesar Rp4.855 triliun, uang tebusan sebesar Rp135 triliun, dan dana yang direpatriasi sebanyak Rp147,1 triliun,” kata Nurfransa, melalui keterangan resmi, Minggu (21/10/2018).

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa salah satu reformasi bidang fiskal yang telah dijalankan adalah pelaksanaan amnesti pajak sebagai salah satu bagian dari reformasi bidang perpajakan.

“Amnesti pajak tujuan utamanya adalah untuk memperkuat database pajak juga akan didukung dengan pelaksanaan Automatic Exchange of Information [AEOI] yang bertujuan untuk menghindari base erosion and profit shifting,” ujar Menkeu.

Menkeu menambahkan bahwa Amnesti Pajak adalah satu-satunya kesempatan bagi Wajib Pajak Indonesia untuk mendapatkan pengampunan atas penghindaran pajak, sanksi administratif, dan sanksi lainnya akibat ketidakpatuhan dalam melaporkan aset yang dimiliki pada 2015 atau tahun sebelumnya.

“Amnesti Pajak adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan” ungkap Menkeu.

Golden World Award for Excellent in Public Relations 2018 merupakan ajang tahunan IPRA untuk memberikan penghargaan dan anugerah bagi program-program public relations di dunia yang terbaik, fenomenal, inspiratif dan terutama telah memberikan dampak sosial yang luar biasa.

Ajang tahunan ini diikuti oleh korporasi, institusi dan agency komunikasi yang bekerja sama dengan korporasi, lembaga pemerintah, PBB dan lembaga lain yang berasal dari lima benua yaitu: Afrika, Asia, Eropa, Australia dan Amerika. Golden World Award sendiri merupakan penghargaan tertinggi yang ditujukan bagi pengelola humas di level korporasi dan institusi global dari seluruh dunia.

Sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20181021/10/85167 3/program-amnesti-pajak-raih-penghargaan-internasi onal

Menkeu Sri Mulyani Indrawati Dinobatkan Sebagai Menteri Keuangan Terbaik 2018 Versi Majalah Global Markets.

NUSA DUA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dinobatkan sebagai menteri keuangan terbaik 2018 versi majalah Global Markets. Anugerah “Finance Minister of the Year-East Asia Pacific” ini diberikan atas kiprahnya mempertahankan reputasi keuangan Indonesia di tengah kondisi yang lebih menantang.

Penghargaan ini diberikan di tengah Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Nusa Dua, Bali, Sabtu (13/10) malam. Majalah berita berumur 30 tahun yang menjadi rujukan para pelaku maupun institusi di sektor ekonomi dan keuangan internasional tersebut berpandagan, kebijakan Sri Mulyani kredibel dan efektif.

Global Markets menyebut Sri Mulyani mendapat tantangan terbesarnya saat kembali ke Tanah Air guna menjabat posisi yang sama untuk kedua kali. Meski menawarkan potensi besar, perekonomian Indonesia memiliki beban persoalan yang serius bagi Kementerian Keuangan. Pengumpulan pajak telah lama menjadi masalah, sementara pemerintah membutuhkan dana besar untuk belanja anggaran.

“Bagi kami, reformasi di bidang perpajakan bukanlah kemewahan maupun pilihan. Itu adalah keharusan. Kami terus berupaya meningkatkan kepatuhan pembayar pajak di Indonesia. Tidak ada negosiasi,” ujar Sri Mulyani saat menerima penghargaan itu.

Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan bersama dengan komunitas global berkomitmen dengan automatic exchange of information (AEOI) dan berkoordinasi dengan negara-negara di dunia untuk menghindari BEPS (base erotion and profit shifting).

Menurut dia , kebijakan fiskal dan anggaran negara, yang merupakan dua alat fundamental untuk mengarahkan pembangunan ekonomi, harus dapat dipercaya dan menjadi tulang punggung reformasi kebijakan. Dengan sinergi dan dukungan berbagai pemangku kepentingan, reformasi fiscal dapat dipertahankan dalam tiga aspek penting dari anggaran negara.

“Ketiganya yaitu pendapatan, pengeluaran, dan pembiayaan. Semua bertujuan untuk membangun anggaran negara yang lebih sehat, penuh kehati-hatian, dan lebih produktif,” kata dia.

Menurut Global Markets, Sri Mulyani telah mengatasi dua persoalan cukup berat, yaitu pengumpulan pajak dan penyerapan anggaran pemerintah. Pengumpulan pajak pada 2017 mencapai 91% dari target.

Ini dinilai sebagai lompatan besar, dari hanya 83% pada dua tahun sebelumnya. Pencapaian itu terbantu oleh kebijakan amnesti pajak yang membawa kembali kekayaan warga negara di luar negeri ke Tanah Air.

Sementara belanja pemerintah tumbuh sangat cepat dalam tiga tahun sejak 2017, yakni mencapai 21,1% dari PDB. Sedangkan serapan APBN meningkat dari 73% pada 2016 menjadi 97% pada 2017. “Level tertinggi dalam enam tahun,” tulis majalah itu. (ns)

Sumber: http://id.beritasatu.com/home/sri-mulyani-menkeu-t erbaik-versi-global-market/181515

Indikator Ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Spacer

Setelah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 15/PJ/2018 mengenai kebijakan pemeriksaan terbit, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewajiban untuk menyusun peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). DSP3 merupakan daftar Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Salah satu variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan menjadi populasi DSP3 adalah Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama. Apa saja indikatornya?

INFORMASI TERBARU AIRPORT TAX

Pada Maret 2018 lalu, Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif airport tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pungutan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax dipatok antara 15% hingga 40%.

Berikut ini kenaikan tarif airport tax yang berlaku mulai saat ini:

Tarif airport tax untuk terminal 1 naik 30% dari Rp50.000/penumpang menjadi Rp65.000/penumpang.
Tarif airport tax untuk terminal 2 naik 40% dari Rp60.000/penumpang menjadi Rp85.000/penumpang.
Sementara, tarif airport tax untuk terminal 3 naik15% dari Rp200.000/penumpang menjadi Rp230.000/penumpang.
Perubahan atau kenaikan tarif tersebut diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.

Bagi Anda yang masih awam dengan istilah airport tax, mari simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Airport Tax?
Airport tax adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara, terhitung sejak memasuki beranda (Curb) keberangkatan hingga beranda kedatangan penumpang. Airport tax dikenakan kepada penumpang karena penumpang ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.

Pada Maret 2015, pungutan airport tax atau Passanger Service Charge (PSC) telah disatukan dengan tiket pesawat. Besaran airport tax yang dipungut Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sudah dicantumkan dalam tiket penerbangan yang dijual maskapai.

Jadi, kini penumpang pesawat tidak perlu lagi membayar airport tax secara terpisah saat melakukan check in penerbangan di bandara karena tiket pesawat yang Anda bayarkan sudah termasuk airport tax. Hal tersebut tentu saja akan memberikan kemudahan dan efisiensi waktu kepada penumpang.

Kegunaan Airport Tax
Setelah mengetahui pengertian serta informasi terbaru mengenai airport tax, Anda juga perlu memahami kegunaan airport tax. Berikut ini deretan kegunaan airport tax:

Airport tax digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum di bandara.
Airport tax digunakan sebagai biaya asuransi pengunjung bandara.
Airport tax digunakan sebagai biaya perawatan bandara.
Airport tax berguna untuk penambahan kualitas SDM PT AP II selaku pengelola bandara.
Jenis Penumpang yang Dikenakan Airport Tax
Terdapat dua jenis penumpang yang wajib membayar airport tax. Pertama, penumpang yang melakukan penerbangan untuk 1 kali perjalanan dengan menggunakan 1 tiket sesuai dengan bandara yang dituju. Kedua, personel operasi udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan dengan maksud positioning dalam melaksanakan tugas.

Lalu, adakah penumpang yang tidak dikenakan airport tax? Tentu saja ada. Anda bisa melihat deretan penumpang yang tidak dikenakan airport tax pada penjelasan di bawah ini.

Penumpang yang Tidak Dikenakan Airport Tax
Selain penumpang yang dikenakan airport tax, ternyata ada sederetan penumpang yang tidak wajib airport tax. Penumpang-penumpang tersebut di antaranya:

Penumpang yang transit dan transfer dengan 1 tiket penerbangan.
Personel operasi pewasat udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam keadaan bertugas (on duty crew).
Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight).
Tamu negara serta rombongan yang sedang dalam kunjungan resmi atau dalam urusan kenegaraan di Indonesia dan menggunakan pesawat khusus.
Bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang masih belum wajib memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri.
Penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post-poned).
Penumpang yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati serangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabean, keimigrasian, dan kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan PSC pada bandara transit.

FUNGSI NPWP PENTING ATAU TIDAK?

Meski tergolong sebagai dokumen penting, masih banyak orang yang tidak mengerti fungsi NPWP. Bahkan ada yang beranggapan, tidak ada bedanya memiliki NPWP atau tidak.

Padahal, selain berguna untuk urusan perpajakan, NPWP juga bermanfaat untuk keperluan di luar perpajakan. Nah, apa saja fungsi NPWP? Berikut ini penjelasannya.

Pengajuan Kredit ke Bank
Selain KTP, NPWP menjadi dokumen yang harus ada ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank. Mengapa demikian? Sederhananya, melalui NPWP pihak bank bisa apakah calon debiturnya taat pajak atau sebaliknya.

Bila sudah memiliki NPWP, proses pengajuan kredit pun bisa sedikit lebih mudah. Lalu, fasilitas kredit apa saja sih yang butuh NPWP dalam persyaratannya?

Kredit kepemilikan rumah (KPR).
Kredit tanpa angunan (KTA).
Kartu kredit.
Kredit multiguna.
Kredit kendaraan bermotor.
Membuat SIUP
Ingin mendirikan sebuah badan usaha? Anda tentu membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai dokumen yang membuktikan legalitas badan usaha tersebut. Untuk membuat SIUP, ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki sebagai syarat administrasi. Salah satu dokumen tersebut adalah NPWP.

Melaksanakan Urusan Perpajakan
Inilah fungsi NPWP yang paling utama. Bagi wajib pajak yang ingin membayar dan melaporkan pajak, tentu wajib memiliki NPWP. Selain itu, wajib pajak yang memiliki NPWP juga akan terhindar dari keharusan membayar tarif pajak lebih mahal ketimbang tarif aslinya. Poin inilah yang paling dirasakan manfaatnya oleh pemegang kartu NPWP.

Melamar Pekerjaan
Banyak perusahaan mewajibkan para calon pekerjanya memiliki NPWP. Namun, apakah bisa membuat NPWP bila belum bekerja?

Ditjen Pajak rupanya memiliki kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi mereka yang akan masuk dunia kerja. Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak biasanya mensyaratkan surat rekomendasi dari perusahaan atau meminta keterangan mengenai perusahaan tempat pemohon NPWP yang bersangkutan bekerja.

Syarat Membuat Rekening Bank
Dalam proses pembukaan rekening di bank, kita mengenal istilah Customer Due Diligence (CDD). CDD merupakan upaya bank untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data calon nasabah. Nah, salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi data calon nasabah tersebut adalah NPWP.

Syarat melampirkan NPWP dalam pembukaan rekening dilakukan semata-mata merupakan bentuk kepatuhan pihak bank kepada Bank Indonesia.

Sebab, menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menjelaskan bahwa calon nasabah yang memiliki benefical owner wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum.

Membeli Produk Investasi
Reksa dana merupakan salah satu jenis investasi yang cocok digunakan oleh pemula yang baru saja terjun ke dunia investasi. Nah, NPWP menjadi syarat yang harus terlampir dalam dokumen pengajuan investasi jenis ini. Tujuan pemenuhan data NPWP hampir sama dengan fungsi NPWP nomor 5 yaitu memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan teroris.

Syarat Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah
Beberapa daerah di Indonesia mewajibkan peserta lelang proyek memiliki NPWP. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan peraturan Dirjen Pajak yang mengharuskan peserta lelang/tender memiliki NPWP. Alasan utamanya tentu saja untuk menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.

Direktorat Jenderal Pajak Digugat Gara-Gara Salah Tangkap Terkait Kasus Penggelapan Pajak

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak digugat gara-gara salah tangkap terkait kasus penggelapan pajak. Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan gugatan pihak penggugat, Teddy Effendy, dan menghukum Direktorat Jenderal Pajak membayar denda Rp 606 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan sudah mengetahui keputusan itu dari media, cuma belum menerima berkas dokumen dari PN Palembang.

“Perlu kami tegaskan bahwa kami secara dokumen belum terima. Jika sudah terima dari PN itu segera kami pelajari dulu,” tutur Robert di Gedung Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Selanjutnya, Ditjen Pajak akan mengambil langkah hukum, dan tak menutup kemungkinan akan mengajukan banding.

“Kami akan meresponsnya, tapi sebelumnya akan kami pelajari dulu dari segi hukumnya. Nanti bagaimana meresponsnya tergantung isi dari keputusannya. Ada banyak tahapan hukum yang bisa dilalui seperti banding, tapi sampai sekarang kami masih menunggu,” terang Robert.

Sekedar informasi, kasus bermula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan perusahaan Teddy. Ditjen Pajak kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.

Kemudian disusul penahanan Teddy sejak 19 Maret 2015 hingga 7 April 2015. Dilanjutkan dengan Tahanan Kota sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015.

Kasus bergulir dan Teddy didakwa menggelapkan pajak sebesar Rp 90 miliar. Pada 22 Desember 2015, PN Palembang membebaskan Teddy. Majelis hakim menyatakan tudingan Dirjen Pajak tidak terbukti. Putusan ini dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada 14 Desember 2016.

Mengantongi putusan itu, Teddy mengajukan gugatan ganti rugi ke Kemenkeu atas apa yang dialaminya. PN Palembang mengabulkan gugatan itu.

Kerugian itu berupa kerugian materiil untuk PT Ina Besteel tahun 2017 sejumlah Rp 419.762.172.27 dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 sejumlah Rp 186.995.167.724.

“Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002,” ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wisnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono. (das/hns)

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4241038/dihukum-pengadilan-bayar-rp-606-m-ini-resp ons-ditjen-pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Memberikan Keringanan Wajib Pajak Bagi Korban Gempa & Tsunami Palu dan Donggala

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan wajib pajak bagi warga Palu dan Donggala yang sempat mengalami bencana gempa dan tsunami pada Jumat 28 September 2018. Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan keringanan perpajakan meliputi pelaporan pajak dan pembayaran pajak.

“Selain itu ada juga peniadaan sanksi bagi keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak,” kata Arif saat mengelar bincang-bincang dengan media di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2018.

Menurut Arif aturan ini nantinya akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak. Ia mengatakan surat tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak hari ini dan tinggal menunggu nomor surat mengenai aturan itu. Aturan ini, dibuat menyerupai aturan keringanan pajak bagi wajib pajak yang terkena bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Adapun secara lebih detail, Arif menjelaskan beberapa keringanan yang diberikan seperti penyampaian atau pelaporan SPT masa tahunan. Termasuk, pengecualian sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan.

Kemudian, ada pula mengenai pembayaran dan pelaporan PPN dan PPh Badan. Untuk pajak jenis ini wajib pajak diberikan kelonggaran untuk membayar dan melaporkan di luar tenggat waktu yang telah ditetapkan pada akhir September 2018 untuk Agustus 2018.

Selanjutnya, kata Arif, keringanan juga diberikan untuk pelaporan dan pembayaran PBB. Selain itu, ada pula keringanan untuk pembayaran utang pajak, Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang jatuh tempo pada 31 Desember 2018.

“Wajib pajak ini diberikan keringanan untuk tidak dikenakan sanksi apabila terlambat membayar dan melaporkan. Serta diberikan waktu untuk melakukan pembayarannya sampai dengan 31 Maret 2019,” kata Arif.

Sementara itu, Arif melanjutkan, Direktorat Pajak saat ini juga tengah menggodok aturan untuk keringanan wajib pajak dalam membayar pajak PPh Badan atau Pasal 25. Menurut Arif hal ini dilakukan karena pemerintah melihat di daerah terdampak gempa aktivitas ekonomi cenderung lumpuh sehingga tidak memungkinkan sebuah usaha bisa berkembang.

Kondisi ini menyebabkan pemilik usaha sulit untuk melakukan kewajiban pelaporan pajak. Karena itu, Direktorat kini tengah mendiskusikan mengenai keringanan berupa pengurangan dan juga tanpa permintaan keringanan bagi wajib pajak yang terkena bencana dalam membayar angsuran PPh Badan. “Tapi ini masih didiskusikan dan diformulasikan di internal direktorat pajak,” kata Arif.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1132747/pemerintah-be ri-keringanan-pajak-bagi-korban-gempa-palu-donggal a/full&view=ok

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Terus Meningkatkan Tertib Administrasi, Pelayanan, Pengawasan, dan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak.

Teranyar, instansi negara di bawah naungan Kementerian Keuangan itu melakukan pemecahan wilayah kerja atas 11 unit kantor menjadi 22 unit kantor baru.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Eko Pandoyo Wisnu Bawono dalam rilisnya, Senin (1/10/2018) menuturkan, di samping melakukan pemecahan wilayah kerja, Ditjen Pajak juga membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor.

“Dengan diresmikannya 23 unit kantor baru ini, maka Ditjen Pajak memiliki 34 kantor wilayah, 352 KPP, dan 204 KP2KP di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Penambahan jumlah kantor ini dilakukan untuk mengakomodasi bertambahnya jumlah Wajib Pajak serta perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat.

Di lain pihak, dengan bertambahnya jumlah unit kerja, pengawasan perpajakan yang dilakukan Ditjen Pajak dapat lebih optimal dan efektif.

“Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program belanja pemerintah termasuk di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, serta pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

Oleh karena itu Ditjen Pajak mengajak seluruh Wajib Pajak untuk berpartisipasi mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu.

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. #PajakKitaUntukKita. (*)

Rincian kantor baru yang mulai beroperasi pada 1 Oktober 2018 adalah sebagai berikut:

– Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau menjadi Kanwil DJP Riau dan Kanwil DJP Kepulauan Riau
– KPP Madya Bogor
– KPP Pratama Banda Aceh menjadi KPP Pratama Banda Aceh dan KPP Pratama Aceh Besar
– KPP Pratama Jambi menjadi KPP Pratama Jambi Telanaipura dan KPP Pratama Jambi Pelayangan
– KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu menjadi KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu dan KPP Pratama Jakarta Jagakarsa
– KPP Pratama Serang menjadi KPP Pratama Serang Barat dan KPP Pratama Serang Timur
– KPP Pratarna Cirebon menjadi KPP Pratarna Cirebon Satu dan KPP Pratama Cirebon Dua
– KPP Pratama Mojokerto menjadi KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang
– KPP Pratama Pontianak menjadi KPP Pratama Pontianak Barat dan KPP Pratama Pontianak Timur
– KPP Pratama Banjarmasin menjadi KPP Pratama Banjarmasin Utara dan KPP Pratama Banjarmasin Selatan
– KPP Pratama Balikpapan menjadi KPP Pratama Balikpapan Timur dan KPP Pratama Balikpapan Barat
– KPP Pratama Samarinda menjadi KPP Pratama Samarinda Ilir dan KPP Pratama Samarinda Ulu

Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2018/10/01/1-oktobe r-ditjen-pajak-resmikan-23-kantor-baru

Karakteristik Wajib Pajak Yang Memiliki Kegiatan Usaha Tidak Wajar “

Salah satu indikasi awal bahwa Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah adalah Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha tidak wajar. Faktur Pajak Tidak Sah sendiri memiliki pengertian bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan Karakteristik Wajib Pajak Yang Memiliki Kegiatan Usaha Tidak Wajar
transaksi yang sebenarnya dan/atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 17/PJ/2018 terdapat beberapa karakteristik Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha tidak wajar. Apa Saja?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Berlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI)

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhir bulan ini akan melakukan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Adapun mekanisme yang belaku dalam pertukaran data pajak Internasional ini akan turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam regulasinya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, awal September ini data warga Indonesia wajib pajak yang ada luar negeri sudah diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sedang dalam pengumpulan untuk kemudian dipertukarkan dengan data wajib pajak negara lain. “Jadi nanti data dari nasabah asing yang masuk ke kita melalui sistemnya OJK itu akan di pilih per negara” kata Yoga saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Sabtu (8/9).

Ia mencontohkan, data dari setiap negara tersebut akan disimpulkan dan kemudian ditukar dengan sistem Common Transmission System (CTS) bersama 52 negara lain peserta program AEoI. “Misalkan kalau data warga Singapura sudah dikumpukan sendiri, warga negara Inggris sudah dikumpulan sendiri. Nanti tinggal dari masing-masing itu kita pertukarkan dengan negaranya masing-masing melaui CTS” ujarnya.

Sejauh ini OJK sedang melakukan pengumpulan data, selanjutya akhir September 2018 ini data akan segera dipertukarkan. “Kita sudah ada data wajib pajak negara lain (peserta program AEoI). Paling lambat akhir September ini kita pertukaran dengan negara tersebut. Otomatis saja” tegasnya.

Penerapan pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lain lewat AEoI berpotensi meningkatnya penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP). Sekedar informasi, dengan menyelenggarakan AEoI, potensi penerimaan pajak yang mungkin akan didapat sekitar Rp 2,17 triliun pada akhir 2018 ini.

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-be rlakukan-aeol-ini-mekanismenya