TP Doc Diminta Kantor Pajak? Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan

TP Doc Diminta Kantor Pajak? Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan

  1. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berwenang melakukan permintaan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dalam jangka waktu tertentu kepada Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyediakan TP Doc sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK 213”). Permintaan TP Doc khususnya Master File dan Local File tersebut dilakukan apabila diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.

Apabila Wajib Pajak dalam hal ini Perusahaan Anda diminta Master File dan Local File (TP Doc) oleh Kantor Pajak, Anda dapat memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Pastikan TP Doc sudah tersedia

Apabila merujuk pada PMK 213 bahwa Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan demikian, pada umumnya Kantor Pajak akan memulai melakukan permintaan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Oleh sebab itu, pastikan kembali bahwa Perusahaan Anda telah menyediakan TP Doc tepat waktu.

  1. Pastikan Kondisi Permintaan TP Doc

Permintaan TP Doc yang dilakukan Kantor Pajak umumnya dilakukan dalam rangka (kondisi):

No Kondisi Ketentuan

  1. Pengawasan kepatuhan SE-39/PJ/2015
  2. Pemeriksaan PMK-17/PMK.03/2013 sttd. PMK-184/PMK.03/2015
  3. Pemeriksaan Bukper PMK-239/PMK.03/2014
  4. Penyidikan KUHAP

Kondisi sebagaimana dimaksud di atas akan menentukan jangka waktu penyampaian TP Doc oleh Perusahaan Anda.

  1. Pastikan Jangka Waktu Penyampaian TP Doc

Jangka waktu penyampaian TP Doc biasanya dituliskan dalam Surat Permintaan TP Doc yang dikirimkan oleh Kantor Pajak kepada Perusahaan Anda sesuai dengan kondisi sebagaimana dimaksud butir 1. Adapun, berikut summary atas jangka waktu penyampaian TP Doc:

No Kondisi Waktu Penyampaian

  1. Pengawasan kepatuhan 14 hari dari surat permintaan
  2. Pemeriksaan 1 bulan dari permintaan
  3. Pemeriksaan Bukper 14 hari dari tanggal kirim surat peminjaman
  4. Penyidikan diatur dalam KUHAP
  5. Tidak Menyampaikan dan/atau Terlambat Menyampaikan TP Doc

Apabila TP Doc tidak disampaikan, maka Perusahaan Anda dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan & menyimpan TP Doc. Sedangkan, apabila TP Doc disampaikan namun melebihi jangka waktu, maka tidak dipertimbangkan sebagai TP Doc.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan siap mengeluarkan aturan perpajakan baru

Jakarta, CNBC Indonesia – Usai Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan siap mengeluarkan aturan perpajakan baru.

“Dalam rangka ini, kami susun RUU baru,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019).

“RUU ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian,” imbuh Sri Mulyani.

Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakan hal ini dilakukan untuk menaikkan perekonomian Indonesia. Termasuk pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip income perpajakan hingga menggunakan azas teritorial.

“Ini mendorong kepatuhan, menciptakan keadilan iklim usaha, dan tempatkan berbagai fasilitas perpajakan dalam perundang undangan.”

Berikut poin-poin pengaturan pajak baru :

Poin-Poin Aturan Pajak Baru

  1. Menyangkut Pengaturan Tarif

Dalam RUU akan menyangkut 3 UU yang terevisi, PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

“Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan. Seperti yang sudah disampaikan, sekarang 25 persen, turun secara bertahap ke 20 persen,” kata Sri Mulyani.

“Bisa dilakukan (penurunan PPh) dan penurunan dimulai 2021. Dari 2020 tidak terpengaruh, baru 2021. Perusahaan go public penurunan 3 persen di bawahnya. Artinya bisa 17 persen, sama dengan PPh di Singapura, terutama Go PUblic baru yang baru mau mausk ke bursa.”

  1. PPh atas Dividen

Dalam RUU akan hapuskan PPh atas deviden dari dalam negeri dan luar negeri.

“Selama ini dividen dari dalam dan Luar Negeri yang diterima PPh badan kalau miliki saham di atas 25 persen tidak dikenai PPh, tapi kalau di bawah kena PPh normal 25 persen.”

“Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) juga dikenakan PPh Final 10 persen. Nah, dalam RUU semua pajak PPh dividen dihapuskan apabila dividen itu ditanamkan dalam investasi di Indonesia, baik dividen dalam or luar negeri maka dia akan dibebaskan selama dia diinvestasikan dalam wilayah NKRI.”

  1. Rezim Wajib Pajak Orang Pribadi

“PPh Wajib Pajak Orang Pribadi kami akan terapkan perubahan rezim perpajakan dari World Wide jadi Teritorial. Artinya WNI atau WNA, akan menjadi Wajib Pajak di Indonesia tergantung berapa lama tinggal, cut of date 38 hari dan akan dikenakan rezim pajak teritorial.”

  1. Wajib Pajak Lebih Patuh

“RUU ini bertujuan untuk para Wajib Pajak lebih patuh dengan lebih mudah. RUU ini untuk meningkatkan kepatuhan WP tanpa terbebani.”

Sri Mulyani mengatakan, ada beberapa hal yang ringankan sanksi. Kalau WP selama ini melakukan pembetulan SPT baik tahunan atau masa, dan mereka alami kurang bayar dan melakukan pembetulan, selama ini dikenakan sanksi 2 persen per bulan dari pajak yang kurang bayar.

“Dalam RUU ini, 2 persen per bulan sangat memberatkan. Kami menurun kansanksi perbulan prorata, suku bunga acuan di pasar plus 5 persen.”

“Kami akan turunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau aktur pajak yang dibuat tidak tepat waktu,” tuturnya.

“Selama ini sanksi 2 persen dari pengenaan pajak. RUU ini akan usulkan, diturunkan ke 1 persen. Dan sanksi denda bagi pengusaha yang tidak laporkan usaha, selama ini tidak ada sanksi admin.”

  1. Relaksasi Kredit Pajak

“Kami berikan relaksasi terhadap hak untuk kreditkan pajak masukan terutama bagi perusahaan kena pajak yang selama ini barang yang dihasilkan tidak dibukukan sebagai obyek pajak.”

“Pajak masukan yang tadinya tidak bisa dikreditkan, bisa dikreditkan.”

  1. Fasilitas Insentif Perpajakan

“Dalam RUU ini kami akan tempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian, seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional.”

  1. Pajak Perusahaan Digital

“Dalam rangka antisipasi dari sisi munculnya perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, selama ini perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subyek pajak LN yang bisa melakukan pemungutan pajak yang kemudian disetor ke kita.”

“Namanya subyek pajak LN. Dengan RUU ini, kami tetapkan bahwa mereka perusahaan digital internasional, Google, Amazon, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Supaya tidak ada penghindaran pajak, karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarif sama, 10 persen.”

  1. Bentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Dengan ekonomi digital, perusahaan tak harus ada di Indonesia tapi dapat untung banyak dari Indonesia. Menurut Sri Mulyani seperti Google.

“Tapi mereka tak punya Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada,” kata Sri Mulyani.

“Tarifnya akan ditetapkan dalam PPh dan PPN dalam RUU ini.”

“Presiden dan Wapres meminta matangkan RUU ini sehingga bisa lakukan konsultasi publik sehingga bisa disampaikan segera ke Dewan untuk perkuat ekonomi Indonesia.” (dru/dru)

Sumber: https://cutt.ly/Wwn8qIq

Bulan September Sebentar Lagi, Ini Informasi Penting Buat Importir

Bulan September Sebentar Lagi, Ini Informasi Penting Buat Importir
Pemberlakuan dokumen impor yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak akan diterapkan mulai 2 September 2019. Informasi ini penting diperhatikan buat para Pengusaha Kena Pajak (PKP) Importir agar Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dipersamakan dengan faktur pajak itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (PER-13).
PER-13 mengatur antara lain mengenai persyaratan PIB yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan PIB yang PPN-nya dapat dikreditkan. Untuk memastikan bahwa PIB yang diinput PKP telah memenuhi persyaratan tersebut perlu dilakukan validasi PIB pada aplikasi e-Faktur.
Untuk validasi PIB itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan kegiatan piloting untuk meminimalisasi kesalahan input yang biasanya terjadi pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1111 khususnya form 1111 B1 sehingga PKP Importir dapat mengisi SPT Masa tersebut secara lengkap , benar, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam input data PIB itu, PKP Importir tidak perlu melakukan pemutakhiran aplikasi e-Faktur. Yang harus dilakukan PKP hanya menambahkan keterangan berupa “#KodeKPPBC” setelah nomor PIB pada saat melakukan input Dokumen Lain Pajak Masukan dalam aplikasi e-Faktur. Detail tata cara input PIB dapat dilihat di bagian bawah artikel ini.
Dari hasil piloting itu juga diketahui terdapat beberapa permasalahan terkait validasi data PIB pada saat proses unggah (upload) Faktur Pajak pada aplikasi e-Faktur. Atas permasalahan tersebut, DJP telah dilakukan inventarisasi kode errordan solusi untuk mengatasinya. Tentunya ini sangat memudahkan PKP Importir saat menginput data PIB.

  1. Pengisian Kolom Nomor pada Formulir 1111 B1
    Diisi dengan Nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    a. Untuk PIB, kolom ini diisi dengan Nomor yang tercantum dalam PIB ditambah dengan tanda tagar (#) diikuti dengan Kode KPPBC tanpa spasi.
    Contoh:
    Nomor dokumen PIB 000100 dengan Kode 😎👉 KPPBC 020300 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000100#020300.
    b. Untuk SSP, kolom ini diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
    Contoh:
    NTPN 0802060711110609 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 0802060711110609.
  2. Pengisian Kolom Tanggal pada Formulir 1111 B1
    Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy.
    Untuk impor BKP, kolom ini diisi dengan tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP tersebut.
    Contoh:
    Tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP adalah 11 Juli 2019 maka tanggal dokumen tertentu diisi 11-07-2019
  3. Tata cara pengisian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku sejak tanggal 2 September 2019.
  4. Tata cara pengisian SPT Masa PPN 1111 selain dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.03/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117/PMK.03/2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN
PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional serta membantu likuiditas Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak belum cukup mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional dan likuiditas Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang serta ketentuan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 13

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
b. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
c. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
d. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
e. pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
f. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d;
g. Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:

  1. Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
  2. Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;
    h. Distributor Alat Kesehatan yang memiliki:
  3. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
  4. Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik;
    atau
    i. perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

(3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
e. ekspor Jasa Kena Pajak.
(4) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f;
b. Pengusaha Kena Pajak telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
c. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
d. Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

  1. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 14

(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
b. untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
c. untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
d. untuk Pedagang Besar Farmasi, dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik;
e. untuk Distributor Alat Kesehatan, dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik;
f. untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa:
a. menerima permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); atau
b. menolak permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan pemberitahuan penolakan dimaksud, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan
b. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
(7) Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
(8) Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal 16 Agustus 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI