Masih banyak masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP namun belum memahami dan menyadari bahwa setelah memiliki NPWP langsung otomatis melekat kewajiban melaporkan ” SPT Tahunan ” yaitu melaporkan setahun sekali atas Penghasilan – Harta – Hutang – Anggota yang menjadi tanggungan.
SPT Tahunan terbagi 2 yaitu :
1. SPT Tahunan Badan ( Batas waktu penyampaian adalah 30 April tahun pajak berikutnya )
2. SPT Tahunan Orang Pribadi ( Batas waktu penyampaian adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya )
Bagi Wajib Pajak yang menjadi peserta Tax Amnesty juga memiliki kewajiban menyampaikan LPH yaitu Laporan Penempatan Harta sebanyak 3 kali selama 3 tahun berturut-turut.
Bagaimana cara pengisian yang baik dan benar, Bapak/Ibu dapat menghadiri Workshop yang diselenggarakan oleh KKP Benny Gunawan – Cabang Surabaya, sehingga SPT Tahunan Badan maupun SPT Tahunan Orang Pribadi dapat disampaikan dengan BENAR & LENGKAP.
Pembicara : KKP Benny Gunawan & Rekan
HTM : – Rp. 500.000,- (Early Bird)
– Rp,. 550.000,- (Normal)
Hari / Tanggal : Jumat, 17 Januari 2020
Pukul : 08.00 s/d 17.00 WIB
Tempat : Santika Hotel – Surabaya Jl. Raya Jemusari
Fasilitas :
– Souvenir
– Snack & Lunch
– Free Konsultasi
– Sertifikat