Surat Edaran Dirjen Pajak – 36/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36 / PJ / 2017
TENTANG

PEDOMAN FORENSIK DIGITAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

A.Umum

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara global telah membawa perubahan yang pesat dalam proses bisnis dan proses pencatatan data transaksi keuangan maupun transaksi non-keuangan Wajib Pajak. Dengan berbagai tujuan, semakin banyak Wajib Pajak yang memanfaatkan teknologi digital atau perangkat elektronik, baik dalam menjalankan proses bisnisnya maupun dalam melakukan pengolahan data. Hal ini memungkinkan Wajib Pajak mengelaborasi teknologi yang membuat segala aktivitasnya dapat terdokumentasi secara digital (paperless). Dengan demikian, upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan tidak dapat mengandalkan cara konvensional yaitu dengan dokumen fisik semata.

Data yang dikelola secara elektronik untuk selanjutnya disebut dengan Data Elektronik pada umumnya memiliki karakteristik rapuh, dapat diubah, mudah rusak dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan kegiatan Forensik Digital dalam proses perolehan, pengolahan dan analisis, pelaporan serta penyimpanan Data Elektronik, dan dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki kualifikasi tertentu dengan prosedur dan teknik yang dapat menjaga keaslian Data Elektronik. Forensik Digital merupakan teknik atau cara menangani Data Elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan melalui kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak, perlu didukung dengan kegiatan Forensik Digital agar perolehan Data Elektronik termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Di samping itu, kegiatan Forensik Digital juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan lainnya. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan Forensik Digital tersebut, diperlukan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang berisi Pedoman Forensik Digital untuk kepentingan perpajakan.

B.Maksud dan Tujuan

1.Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Tenaga Forensik Digital, Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, dan Penyidik serta unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kegiatan Forensik Digital untuk mendukung Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, dan kegiatan lain yang memerlukan dukungan Forensik Digital.
2.Tujuan
Surat Edaran ini disusun dengan tujuan agar terdapat keseragaman pelaksanaan kegiatan Forensik Digital sehingga Data Elektronik yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
C.Ruang Lingkup

Pedoman Forensik Digital ini mengatur tentang:

  1. Ketentuan Umum;
  2. Tenaga Forensik Digital;
  3. Penugasan Kegiatan Forensik Digital;
  4. Prosedur Kegiatan Forensik Digital; dan
  5. Evaluasi Kegiatan Forensik Digital.
D.Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
E.Materi

  1. Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
  2. Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Forensik Digital untuk kepentingan perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

F.Ketentuan Lain-Lain

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, ketentuan terkait tata cara pelaksanaan kegiatan Forensik Digital yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

G.Penutup

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2017
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

source : ortax.org

Leave a Reply