NOMOR SE – 36 / PJ / 2017
PEDOMAN FORENSIK DIGITAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. | Umum Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara global telah membawa perubahan yang pesat dalam proses bisnis dan proses pencatatan data transaksi keuangan maupun transaksi non-keuangan Wajib Pajak. Dengan berbagai tujuan, semakin banyak Wajib Pajak yang memanfaatkan teknologi digital atau perangkat elektronik, baik dalam menjalankan proses bisnisnya maupun dalam melakukan pengolahan data. Hal ini memungkinkan Wajib Pajak mengelaborasi teknologi yang membuat segala aktivitasnya dapat terdokumentasi secara digital (paperless). Dengan demikian, upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan tidak dapat mengandalkan cara konvensional yaitu dengan dokumen fisik semata. Data yang dikelola secara elektronik untuk selanjutnya disebut dengan Data Elektronik pada umumnya memiliki karakteristik rapuh, dapat diubah, mudah rusak dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan kegiatan Forensik Digital dalam proses perolehan, pengolahan dan analisis, pelaporan serta penyimpanan Data Elektronik, dan dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki kualifikasi tertentu dengan prosedur dan teknik yang dapat menjaga keaslian Data Elektronik. Forensik Digital merupakan teknik atau cara menangani Data Elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan melalui kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak, perlu didukung dengan kegiatan Forensik Digital agar perolehan Data Elektronik termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Di samping itu, kegiatan Forensik Digital juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan lainnya. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan Forensik Digital tersebut, diperlukan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang berisi Pedoman Forensik Digital untuk kepentingan perpajakan. | ||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Pedoman Forensik Digital ini mengatur tentang:
| ||||
D. | Dasar
| ||||
E. | Materi
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. | ||||
F. | Ketentuan Lain-Lain Dengan berlakunya Surat Edaran ini, ketentuan terkait tata cara pelaksanaan kegiatan Forensik Digital yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku. | ||||
G. | Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
source : ortax.org