Keputusan MenKeu- 45/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 45 / KM.10 / 2017TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 15 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 21 NOVEMBER 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 November 2017 sampai dengan 21 November 2017.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 21 NOVEMBER 2017.

 

Pertama :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 November 2017 sampai dengan 21 November 2017 sebagai berikut :

1.Rp13.537,00Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2.Rp10.372,05Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3.Rp10.647,82Untuk Dolar Kanada (CAD)1-
4.Rp2.114,91Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5.Rp1.735,20Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6.Rp3.214,80Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7.Rp9.387,10Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8.Rp1.661,10Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9.Rp17.799,26Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10.Rp9.943,59Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11.Rp1.616,02Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12.Rp13.572,29Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13.Rp11.905,47Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14.Rp9,97Untuk Kyat Myanmar (MMK)1-
15.Rp208,18Untuk Rupee India (INR)1-
16.Rp44.710,51Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17.Rp128,66Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18.Rp263,80Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19.Rp3.609,17Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20.Rp88,18Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21.Rp408,77Untuk Baht Thailand (THB)1-
22.Rp9.944,02Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23.Rp15.740,55Untuk Euro (EUR)1-
24.Rp2.036,14Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1-
25.Rp12,13Untuk Won Korea (KRW)1-

 

Kedua:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Ketiga:

 

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 November 2017 sampai dengan 21 November 2017.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2017
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd

SUAHASIL NAZARA
NIP 197011231999031006

 

Source : ortax.org

Leave a Reply