Ketentuan mengenai logo Direktorat Jenderal Pajak

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai logo Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018.

 

Makna

Makna yang terkandung dalam logo Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:

1. Bentuk

  • Bentuk luar lebih rounded, melambangkan friendliness dan fleksibilitas
  • Bentuk dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas
  • Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP
  • Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.

 

2. Warna

  • Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara.
  • Dua unsur cahaya yang terang dan gelap menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum.
  • Arti dari masing-masing jenis warna:

          Emas: Kesejahteraan

          Kuning: Kemitraan yang bersahabat

          Biru: Profesionalisme

          Biru kehitaman: Ketegasan

Leave a Reply