Dasar Hukum
Ketentuan mengenai logo Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Makna
Makna yang terkandung dalam logo Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
1. Bentuk
- Bentuk luar lebih rounded, melambangkan friendliness dan fleksibilitas
- Bentuk dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas
- Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP
- Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.
2. Warna
- Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara.
- Dua unsur cahaya yang terang dan gelap menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum.
- Arti dari masing-masing jenis warna:
Emas: Kesejahteraan
Kuning: Kemitraan yang bersahabat
Biru: Profesionalisme
Biru kehitaman: Ketegasan