JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) pada 2020 sebesar 11,8%—12,4%. Usulan target pemerintah tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (21/5/2019).
Usulan target tax ratio tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Kisaran angka tersebut lebih rendah dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2019 sebesar 11,4%—13,6%. Setelah pembahasan, pemerintah dan DPR sepakat mematok target tax ratio dalam APBN 2019 sebesar 12,2%. Dengan demikian, target tax ratio tahun depan tidak menunjukkan peningkatan signifikan.
“Yang kita sampaikan sudah di dalam range cukup lebar. Jadi, kalau kita lihat range yang terendah itu masih sama dengan performa yang sekarang ini. Kita tentu berharap bahwa kemampuan di dalam penerimaan perpajakan kita akan tetap positif,” jelasnya.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rekomendasi dari International Monetary Fund (IMF) agar Indonesia terus menjalankan reformasi struktural, termasuk dalam bidang pajak. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ruang fiskal dan menjaga defisit di tengah ketidakpastian dari sisi eksternal.
Berikut ulasan berita selengkapnya .
- Pertimbangan Risiko
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target tax ratio tahun depan masih akan dibahas dengan DPR. Dia mengungkapkan beberapa risiko akan menjadi pertimbangan penentuan target, salah satunya terkait gejolak ekonomi global yang menekan ekspor—impor.
“Jadi kita akan liat dari sisi risiko ini di kuartal II/2019 nanti. Nanti dalam pembahasan selama 2 bulan ke depan kita akan semakin membentuk titik kesepakatan sebelum kita tuangkan di Nota Keuangan. Nanti kita juga dengar pandangan dari semua fraksi DPR,” ungkapnya.
- Dorong Daya Saing
Sejalan dengan usulan target tax ratio tahun depan di kisaran 11,8%—12,4%, Sri Mulyani menekankan reformasi perpajakan akan selalu memperhatikan dinamika perekonomian global maupun domestik. Selain itu, perpajakan juga tidak selalu hanya difokuskan untuk mengisi kantong penerimaan negara.
“Reformasi perpajakan juga terus merespons perkembangan ekonomi serta mendorong daya saing investasi dan ekspor melalui pemberian insentif fiskal dalam rangka memperbaiki keseimbangan eksternal,” katanya.
- PNBP Ditargetkan Capai 2,5% PDB
Sri Mulyani mengatakan mobilisasi pendapatan negara juga akan dilakukan dengan reformasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Langkah ini dilakukan dengan mengoptimalisasi pengelolaan aset dan sumber daya alam. Pemerintah, sambungnya, akan terus memperbaiki pengelolaan aset barang milik negara (BMN), termasuk mengasuransikannya terhadap bencana alam.
“PNBP dalam 2020 diperkirakan dapat mencapai kisaran 2,0%-2,5% terhadap PDB meskipun kita tetap harus waspada terhadap ketidakpastian pasar komoditas global,” jelasnya.
Sumber : https://news.ddtc.co.id/ini-usulan-target-tax-ratio-2020-dari-pemerintah-15942