Begini Standar Penomoran Bukti Potong PPh Pasal 23/26 1Mulai Masa Pajak Mei 2019

Begini Standar Penomoran Bukti Potong PPh Pasal 23/26
1Mulai Masa Pajak Mei 2019, 1.745 Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Nomor KEP-425/PJ/2019, diharuskan membuat bukti pemotongan melalui Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26. Perlu diketahui bahwa dalam membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, Dirjen Pajak telah menetapkan 6 (enam) standar penomoran bukti pemotongan yang tertuang dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Dengan demikian, Pemotong Pajak wajib memberikan nomor pada bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 yang diterbitkan dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan tersebut. Adapun 6 (enam) standar penomoran bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Model penomoran Bukti Pemotongan

Penomoran pada Bukti Pemotongan mengikuti model sebagai berikut:

kode bukti pemotongan

Nomor Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, dimana 2 (dua) digit pertama berisi kode Bukti Pemotongan dan 8 (delapan) digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan.

Kode Bukti Pemotongan diisi sebagai berikut:

Kode Bukti Pemotongan Keterangan
31 Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 berbentuk formulir kertas (hard copy)
32 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 berbentuk formulir kertas (hard copy)
33 Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 berbentuk dokumen elektronik
34 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 berbentuk dokumen elektronik

2. Nomor Urut diberikan secara berurutan

Yaitu berurutan dari 00000001 sampai dengan 99999999 dalam 1 (satu) tahun kalender (dari 1 Januari s.d 31 Desember). Apabila tahun kalender telah berganti, maka nomor dimulai lagi dari nomor 00000001.

Contoh kasus 1: Pemberian Nomor Urut
PT ABC yang berkedudukan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2018 membayar imbalan jasa konsultan sebesar Rp10.000,000,00 ke PT SOLUSI, imbalan jasa manajemen sebesar Rp 15.000,000,00 ke PT EFEKTIF dan royalti sebesar Rp30.000.000,00 ke NIHON, Ltd yang berkedudukan di Jepang.

Atas transaksi tersebut, PT ABC pada tanggal 16 Januari 2018 menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 31-00000001 yang diberikan ke PT SOLUSI, nomor 31-00000002 yang diberikan ke PT EFEKTIF dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 nomor 32-00000001 yang diberikan ke NIHON, Ltd. Semua Bukti Pemotongan tersebut dibuat dalam bentuk formulir kertas sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1).

Pada tanggal 20 Februari 2018, PT ABC menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas ke KPP.

3. Penomoran atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik

Yaitu dimungkinkan adanya beberapa Bukti Pemotongan memiliki Nomor Urut yang sama, namun berbeda di Kode Bukti Pemotongan.

Contoh kasus 2: Penomoran Bukti Pemotongan formulir kertas dan dokumen elektronik
PT ABC yang berkedudukan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2018 membayar imbalan jasa konsultan ke PT KAP sebesar Rp 110.000.000,00.

Karena jumlah penghasilan yang dibayarkan ke PT KAP tersebut nilainya lebih dari Rp 100.000.000,00, maka PT ABC harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Februari 2018 secara elektronik sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1).

Dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26, PT ABC pada tanggal 23 Februari 2018 menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 elektronik dengan nomor 33-00000001 untuk diberikan kepada PT KAP.

Pada tanggal 15 Maret 2018, PT ABC menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam dokumen elektronik melalui Aplikasi e-Bupot 23/26.

Penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dengan Nomor Urut 00000001 dilakukan 2 (dua) kali oleh PT ABC, yaitu nomor 31-00000001 di bulan Januari 2018 untuk PT SOLUSI dan nomor 33-00000001 di bulan Februari 2018 untuk PT KAP, Hal tersebut dimungkinkan karena penomoran Bukti Pemotongan kertas terpisah dengan penomoran untuk Bukti Pemotongan elektronik.

4. Nomor Urut Bukti Pemotongan pada Aplikasi e-Bupot 23/26 di-generate oleh sistem

Khusus bagi Bukti Pemotongan yang diterbitkan melalui Aplikasi e-Bupot 23/26, sistem akan memberikan Nomor Urut secara otomatis. Sedang penomoran untuk Bukti Pemotongan dalam bentuk kertas harus mengikuti model penomoran sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas.

5. Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan

Apabila Pemotong Pajak membetulkan atau membatalkan Bukti Pemotongan yang telah diterbitkan, maka nomor yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan yang baru (pembetulan/pembatalan) adalah sama dengan nomor pada Bukti Pemotongan yang dibetulkan/dibatalkan. Petunjuk detil sehubungan dengan penomoran tersebut adalah sebagaimana dimaksud pada huruf D tentang Tata Cara Pembetulan/Pembatalan Bukti Pemotongan.

6. Nomor tidak tersentralisasi

Yaitu nomor Bukti Pemotongan dibuat untuk masing-masing Pemotong Pajak baik yang berkedudukan sebagai Wajib Pajak pusat maupun Wajib Pajak cabang (nomor dibuat untuk per NPWP).

Contoh kasus 3: Nomor tidak tersentralisasi
PT ABC yang berkedudukan di Jakarta ternyata memiliki kantor cabang di Surabaya. Pada 27 Februari 2018, PT ABC cabang Surabaya membayar jasa outsourcing ke CV RESIK sebesar Rp20.000,000,00.

Demi efektivitas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, PT ABC mewajibkan semua unitnya untuk menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26.

Sebagaimana dimaksud pada contoh kasus 2, PT ABC di Jakarta telah membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 elektronik nomor 33-00000001 yang diberikan kepada PT KAP. Demikian halnya, PT ABC di Surabaya pada tanggal 27 Februari 2018 juga menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 elektronik dengan nomor 33-00000001 untuk diberikan kepada CV RESIK.

Leave a Reply