Peraturan Dirjen Pajak – PER – 20/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 20/PJ/2017
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS FIRST TRANCHE PETROLEUMDIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas First Tranche Petroleum;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS FIRST TRANCHE PETROLEUM.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
  2. Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (lifting) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
  3. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  5. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.
  6. Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan adalah bagian biaya operasi yang telah dikeluarkan namun melebihi lifting minyak atau gas bumi setelah pengakuan FTP dan investment credit pada tahun kalender yang sama, sehingga dikembalikan pada tahun-tahun berikutnya pada saat lifting mencukupi.
  7. FTP Diperhitungkan adalah FTP yang diterima Kontraktor yang diperhitungkan sebagai bagian dari peredaran usaha Kontraktor untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Kontraktor.
  8. Saat Penghitungan Pajak Penghasilan atas FTP yang selanjutnya disebut Saat Penghitungan adalah pada saat akumulasi FTP yang diterima Kontraktor lebih besar daripada Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan.

 

Pasal 2

 

(1) FTP yang diterima Kontraktor merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Saat Penghitungan.
(3) Kontraktor wajib membayar Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Saat Penghitungan telah tercapai.

 

Pasal 3

 

(1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor pada Saat Penghitungan yaitu sebesar FTP Diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi:

  1. akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya; dan
  2. Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan.
(2) Dalam hal akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil dari Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan, maka tidak ada FTP Diperhitungkan bulan tersebut.
(3) Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 4

 

(1) Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib disetorkan ke kas negara dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan.
(2) Penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak dan/atau gas bumi berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi.

 

Pasal 5

 

(1) Kontraktor wajib melaporkan FTP Diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(2) Pelaporan FTP Diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban Kontraktor pemegang Participating Interest pada Saat Penghitungan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak Masa Pajak November 2017.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

 

Source : ortax.org

Peraturan Dirjen Pajak – PER – 18/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 18/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYADIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA.

Pasal 1

Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari:

  1. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  2. perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan

harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 2
(1) Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi penelitian formal dan material.
(2) Penelitian formal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.
(3) Penelitian material dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak:

a. tempat Wajib Pajak terdaftar, dimana:

1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan; atau
2) kegiatan usaha dilakukan, dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

atau

b. yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, untuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 3
(1) Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atau kuasanya harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan secara:

  1. manual; atau
  2. elektronik, dalam hal sistem informasi sudah tersedia,

ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan dilampiri:

  1. Surat Setoran Pajak yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
  2. surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. fotokopi seluruh faktur/bukti penjualan, bukti transfer dan/atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan di atas meterai;
  4. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia;
  6. fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing;
  7. surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan;
  8. fotokopi brosur, price list, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengembang; dan
  9. surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dalam hal penyetoran Pajak Penghasilan tanpa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, lampiran permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan dokumen:

  1. fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  2. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan
  3. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.
Pasal 4
(1) Penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan cara:

a. mengecek kelengkapan surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan; dan
b. memastikan kesesuaian:

1) identitas Wajib Pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dengan data di Direktorat Jenderal Pajak dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
2) jumlah Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh Wajib Pajak dengan Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang berdasarkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan
3) kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor oleh Wajib Pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara.
(2) Dalam hal permohonan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi atau sesuai, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(3) Dalam hal permohonan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi atau tidak sesuai, Kantor Pelayanan Pajak mengembalikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima sebanyak 2 (dua) rangkap.
(4) Wajib Pajak atau kuasanya mengambil Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3).
(5) Dalam hal permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan setelah melengkapi dan/atau menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau Pasal 3 ayat (3).
Pasal 5

Pejabat yang berwenang dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diterbitkan.

Pasal 6
(1) Untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang, Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian material setelah Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diterbitkan.
(2) Penelitian material dilakukan oleh;

  1. Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam hal Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan sama dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a atau Kantor Pelayanan Pajak tempat tinggal Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b.
  2. Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dalam hal Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan tidak sama dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a atau Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b.
Pasal 7
(1) Penelitian material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara:

  1. memastikan lokasi dan luas tanah dan/atau bangunan yang dicantumkan dalam surat pernyataan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b telah sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  2. meneliti kebenaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang terdapat dalam bukti penjualan/bukti transfer/bukti penerimaan uang, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; dan
  3. menentukan kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak dengan harga pasar berdasarkan pendekatan penilaian (appraisal), dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpulkan bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan:

  1. nilai yang sesungguhnya dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau
  2. nilai yang seharusnya berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak,

yang mengakibatkan adanya kekurangan penyetoran Pajak Penghasilan terutang, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak wajib menyetor kekurangan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 8

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap:

  1. permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dinyatakan lengkap namun belum selesai dilakukan penelitian, tetap dilakukan penelitian berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
  2. permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang telah selesai dilakukan penelitian atau permohonan dimaksud telah dinyatakan lengkap namun belum selesai dilakukan penelitian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dilakukan penelitian material berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Ttd

KEN DWIJUGIASTEADI

Source : ortax.org