KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 370/PJ/2018

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 370/PJ/2018

TENTANG

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM TSUNAMI
SELAT SUNDA DI WILAYAH KABUPATEN PANDEGLANG, KABUPATEN SERANG,
DAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa telah ditetapkan status keadaan tanggap darurat bencana alam tsunami Selat Sunda di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang dari tanggal 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 9 Januari 2019 berdasarkan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 362/Kep.425/2018, dan Keputusan Bupati Serang Nomor 360/Kep.504-Huk/2018 serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 366/Kep.350-Huk/2018;
bahwa telah ditetapkan status keadaan tanggap darurat bencana alam tsunami di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dari tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan tanggal 5 Januari 2019 berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/400/VI.02/HK/2018 dan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/405/VI.02/HK/2018;
bahwa untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pengecualian pengenaan sanksi administrasi perpajakan, pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam Tsunami Selat Sunda di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1704);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM TSUNAMI SELAT SUNDA DI WILAYAH KABUPATEN PANDEGLANG, KABUPATEN SERANG, DAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.

PERTAMA :

Menetapkan bencana alam tsunami Selat Sunda di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan sejak tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan 31 Januari 2019 sebagai keadaan kahar (force majeure).

KEDUA :

Kepada Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan:
pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
pembayaran pajak dan/atau utang pajak,
yang jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019.

KETIGA :

Pelaporan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.

KEEMPAT :

Pengecualian pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

KELIMA :

Dalam hal terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

KEENAM :

Kepada Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
keberatan;
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; atau
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua,
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019, diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan 31 Maret 2019.

KETUJUH :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
Peraturan Terkait
1 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/pmk.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (spt)
Peraturan Menteri Keuangan – 9/PMK.03/2018, Tanggal 23 Jan 2018
2 Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 05/PJ/2017, Tanggal 4 Apr 2017
3 Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 01/PJ/2017, Tanggal 23 Jan 2017
4 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/pmk.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
Peraturan Menteri Keuangan – 202/PMK.03/2015, Tanggal 11 Nop 2015
5 Surat Pemberitahuan (spt)
Peraturan Menteri Keuangan – 243/PMK.03/2014, Tanggal 24 Des 2014
6 Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan – 242/PMK.03/2014, Tanggal 24 Des 2014
7 Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
Peraturan Menteri Keuangan – 9/PMK.03/2013, Tanggal 2 Jan 2013
8 Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau …
Peraturan Menteri Keuangan – 8/PMK.03/2013, Tanggal 2 Jan 2013
9 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor …
Undang-Undang – 16 TAHUN 2009, Tanggal 25 Mar 2009
10 Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang – 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 24/PJ/2018

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 24/PJ/2018
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA
OLEH PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN KONDISI TERTENTU
DALAM TRANSAKSI JUAL BELI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
A. Umum
 
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, perlu diberikan penegasan mengenai perlakuan perpajakan dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal.
   
B. Maksud dan Tujuan
 
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli.
   
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli yang dapat berupa pencapaian syarat tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, dan penerimaan kompensasi, serta perlakuan perpajakan atas imbalan dimaksud.
   
C. Ruang Lingkup
 
Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:
1. Pengertian penjual dan pembeli.
2. Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli.
3. Imbalan atas pencapaian syarat tertentu dan perlakuan perpajakannya.
4. Imbalan atas penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu dan perlakuan perpajakannya.
5. Imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dan perlakuan perpajakannya.
6. Penjelasan lainnya sehubungan dengan imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu.
   
D. Dasar
 
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan; dan
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
   
E. Materi
 
1. Pengertian Penjual dan Pembeli
a. Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen.
b. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer.
2. Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli
Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:
a. Pencapaian syarat tertentu.
b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.
c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.
3. Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya
a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:
1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;
2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau
3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.
b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.
c. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:
1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau
2) penagihan atas penyerahan jasa.
d. Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:
1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)
a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:
(1) PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
(2) PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah:
(a) Wajib Pajak badan dalam negeri;
(b) bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
(c) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;
(3) PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghargaan adalah:
(a) Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
(b) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh bukan merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh,    dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
b) Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.
2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Penjual kepada Pembeli:
(1) Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:
(a) Penjual yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
(b) DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) huruf b);
(2) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
b) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.
e. Perlakuan perpajakan atas imbalan jasa manajemen sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebagai berikut:
1) Perlakuan PPh
a) Imbalan atas jasa manajemen yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas imbalan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:
(1) PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
(2) PPh Pasal 23 dalam hal penerima imbalan adalah:
(a) Wajib Pajak badan dalam negeri;
(b) bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
(c) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal imbalan atas jasa manajemen yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;
(3) PPh Pasal 26 dalam hal penerima imbalan adalah:
(a) Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
(b) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal imbalan atas jasa manajemen yang diperoleh bukan merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh,  dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B.
b) Dalam hal imbalan atas jasa manajemen diberikan dalam bentuk barang, DPP dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
2) Perlakuan PPN
a) Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean:
(1) Penyerahan jasa manajemen oleh Pembeli kepada Penjual merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN.
(2) Pembeli sebagai pihak yang menyerahkan jasa manajemen yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
(3) Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa manajemen yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan penyerahan yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan:
(a) Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
(b) DPP atas penyerahan BKP yaitu sebesar nilai penggantian atas jasa manajemen berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
b) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean:
(1) Atas pemanfaatan jasa manajemen yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN.
(2) Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa manajemen yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan ekspor BKP Berwujud yang terutang PPN dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
4. Imbalan atas Penyediaan Ruang dan/atau Peralatan Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya
a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat meminta fasilitas kepada Pembeli berupa penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu untuk kepentingan Penjual, yang dapat berupa lantai untuk menempatkan barang dan rak pemajangan barang penjualan, termasuk rak, rak gantungan, dan/atau etalase untuk menaruh barang yang dipamerkan dalam rangka mendukung kegiatan pemasaran produk dari Penjual.
b. Imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli atas penyediaan fasilitas ruang sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bagi Pembeli.
c. Imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli atas penyediaan fasilitas peralatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta bagi Pembeli.
d. Perlakuan perpajakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:
1) Perlakuan PPh
a) Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghasilan dimaksud,Penjual wajib melakukan pemotongan: 
(1) PPh Pasal 4 ayat (2) dalam hal penerima penghasilan adalah:
(a) Wajib Pajak dalam negeri;
(b) bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
(c) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;
(2) PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan adalah:
(a) Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
(b) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diperoleh bukan merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh, dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B.
b) Dalam hal penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan diberikan dalam bentuk barang, maka DPP dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.
2) Perlakuan PPN
a) Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean:
(1) Penyerahan jasa persewaan tanah dan/atau bangunan oleh Pembeli kepada Penjual merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN.
(2) Pembeli sebagai pihak yang menyerahkan jasa persewaan tanah dan/atau bangunan yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
(3) Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa persewaan tanah dan/atau bangunan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan penyerahan yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan:
(a) Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
(b) DPP atas penyerahan BKP yaitu sebesar nilai penggantian atas jasa persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.
b) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean:
(1) Atas pemanfaatan jasa persewaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN.
(2) Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa persewaan tanah dan/atau bangunan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan ekspor BKP Berwujud yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
e. Perlakuan perpajakan atas penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebagai berikut:
1) Perlakuan PPh
a) Penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghasilan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:
(1) PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghasilan adalah:
(a) Wajib Pajak dalam negeri;
(b) bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
(c) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;
(2) PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan adalah:
(a) Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
(b) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang diperoleh bukan merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh, dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B.
b) Dalam hal penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta diberikan dalam bentuk barang, maka DPP dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.
2) Perlakuan PPN
a) Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean:
(1) Penyerahan jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta oleh Pembeli kepada Penjual merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN.
(2) Pembeli sebagai pihak yang menyerahkan jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
(3) Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan penyerahan yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan:
(a) Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
(b) DPP atas penyerahan BKP yaitu sebesar nilai penggantian atas jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.
b) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean:
(1) Atas pemanfaatan jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN.
(2) Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan ekspor BKP Berwujud yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
5. Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dan Perlakuan Perpajakannya
a. Dalam perikatan transaksi jual beli. Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual.
b. Fluktuasi harga sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mempengaruhi harga jual pada tingkat Pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli, sehingga Penjual memberikan sejumlah tertentu sebagai kompensasi atau disebut perlindungan harga (price protection).
c. Keterlambatan pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, terjadi dalam hal barang sampai di tempat Pembeli melebihi batas waktu yang telah disepakati. Penjual memberikan kompensasi kepada Pembeli atas keterlambatan pengiriman tersebut dalam bentuk pembayaran penalti.
d. Program penjualan tertentu atas perintah Penjual sebagaimana dimaksud pada huruf a, misalnya pemberian cicilan bunga 0% kepada pembeli akhir dalam hal Pembeli membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman dan mendapatkan penggantian dari Penjual.
e. Perlakuan perpajakan atas imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection), pembayaran penalti, dan pembayaran atas program penjualan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d adalah sebagai berikut:
1) Perlakuan PPh
a) Kompensasi yang diterima atau diperoleh Pembeli yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23. Penghasilan dari kompensasi dimaksud wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pembeli.
b) Dalam hal penerima kompensasi adalah Wajib Pajak luar negeri, baik yang memiliki maupun tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, terhadap kompensasi dimaksud tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 26.
c) Dalam hal kompensasi diberikan dalam bentuk barang, DPP dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.
2) Perlakuan PPN
a) Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP oleh Penjual kepada Pembeli:
(1) Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:
(a) Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
(b) DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan;
(2) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
b) Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.
6. Penjelasan Lainnya sehubungan dengan Imbalan yang Diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu Imbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP.
Contoh kasus perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
F. Penutup
 
Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu berpedoman pada Surat Edaran ini.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2018
DIREKTUR JENDERAL,
 
ttd
 
ROBERT PAKPAHAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 24/PJ/2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 24/PJ/2018

TENTANG

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN
DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
2. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
d. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
e. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
f. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
3. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
4. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
a. mencegah penghindaran pajak;
b. mencegah pengelakan pajak;
c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
5. Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous Exchange of Information) adalah pertukaran Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.
6. Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
7. Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk melakukan Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan/atau yang harus menindaklanjuti Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional atas Pertukaran Informasi secara Spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi secara Spontan dengan Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional.
(3) Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Outbound Spontaneous EOI); dan
b. Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Inbound Spontaneous EOI).
(4) Jenis pajak yang dicakup dalam Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan untuk Pertukaran Informasi berdasarkan P3B;
b. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan; atau
c. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (khusus untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) untuk Pertukaran Informasi berdasarkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan, dengan memperhatikan reservasi yang dibuat oleh tiap-tiap negara penandatangan konvensi.

Pasal 3

(1) Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan Pertukaran Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP.
(2) Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
a. Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari kegiatan:
1) pengawasan kepatuhan perpajakan;
2) pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan;
3) pemeriksaan;
4) penagihan;
5) pemeriksaan bukti permulaan;
6) penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
7) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
8) pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;
9) keberatan;
10) banding;
11) peninjauan kembali; atau
12) prosedur persetujuan bersama, atau kesepakatan harga transfer, atau

b. Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya.

(3) Informasi yang diusulkan untuk dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. pembayaran kepada wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
c. pengurangan atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
d. kegiatan bisnis yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/atau
e. kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.
(4) Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut:
a. identitas wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dimaksud dalam Informasi, antara lain berupa nama, Tax Identification Number (TIN) atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri, atau alamat;
b. identitas Wajib Pajak Indonesia yang dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang paling sedikit memuat nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak;
c. identitas entitas yang menjadi perantara, antara lain berupa nama perantara, TIN atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri yang dimiliki perantara, atau alamat perantara, dalam hal transaksi dilakukan melalui perantara;
d. masa pajak dan/atau tahun pajak yang dimaksud dalam Informasi;
e. keterangan mengenai hubungan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Wajib Pajak Indonesia;
f. uraian mengenai Informasi yang diperoleh dan penjelasan mengenai manfaat Informasi tersebut bagi otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
g. keterangan atas sumber pemerolehan Informasi.

Pasal 4

(1) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional dapat memberikan persetujuan atas usulan Pertukaran Informasi.
(3) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris atas usulan Pertukaran Informasi yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional menerima laporan pemanfaatan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Pertukaran Informasi secara S

Masalah Pajak Menjadi Hal Yang Menakutkan Bagi Para Atlet

Semua orang sama di mata hukum, bahkan para pemain sepak bola terkenal sekalipun tidak bisa lepas darinya terutama masalah membayar pajak. Yap, masalah pembayaran pajak memang menjadi hal yang menakutkan bagi banyak atlet, bukan hanya karena jumlah pajak yang sangat besar tetapi juga kurangnya pengetahuan akan pajak itu sendiri.

Banyak para atlet terkenal yang memiliki konsultan pajak sendiri, tetapi beberapa kasus menunjukkan bahwa hal itu tetap membuat mereka terjerat masalah pajak. Siapa saja sih pemain sepak bola dunia yang pernah terkena masalah pajak, berikut adalah ulasannya untuk Kamu.

1. Angel Di Maria
Angel Di Maria adalah pemain sepak bola berkebangsaan Argentina yang saat ini bermain untuk Paris Saint-Germain. Di Maria diketahui telah melakukan pelanggaran pajak saat masih berkostum Real Madrid dengan total 1,14 juta euro atau setara dengan 19 miliar Rupiah.

Di Maria harus membayar denda kepada otoritas pajak Spanyol atau dipenjara selama setahun. Beruntung, Di Maria bersikap kooperatif dan bersedia membayar 2 juta euro sehingga tidak perlu dipenjara.

2. Neymar
Neymar terkena masalah pajak lantaran nilai transfer dia tidak dilaporkan secara transparan. Hal ini terjadi pada tahun 2013 saat Barcelona mentranfer Neymar dari Santos, kala itu dilaporkan bahwa nilai transfer Neymar hanya 57 juta euro saja, tetapi diketahui 2 tahun kemudian bahwa nilai aslinya lebih dari itu.

3. Lionel Messi
Salah satu pemain bintang Lionel Messi juga sempat terkena masalah pajak, hal ini diakui tidak disadari oleh Lionel Messi sendiri. Pasalnya, denda sebesar 252 ribu euro (sekitar Rp 3,7 miliar) harus dibayar oleh Messi dan 180 ribu euro (sekitar Rp 2,6 miliar) harus dibayar oleh ayah Messi.

Kasus penggelapan pajak ini terjadi pada tahun 2007 hingga 2009 dan mulai diketahui oleh pihak perpajakan Spanyol pada tahun 2016. Messi dan ayahnya terancam dipenjara selama 21 bulan jika tidak membayar denda akibat pelanggaran pajak yang dilakukannya.

4. Xabi Alonso
Masalah pajak yang mengenai pemain kelahiran Spanyol yang juga terkena masalah pajak saat dia masih bermain untuk Real Madrid. Kasus ini sudah mencuat pada tahun 2014 dengan tuduhan penggelapan pajak dari tahun 2009-2014. Sempat dinyatakan tidak bersalah, tetapi pihak perpajakan Spanyol kembali menuntut 8 tahun penjara kepada pemain yang sudah pensiun ini pada awal tahun 2018.

5. Christiano Ronaldo
Christiano Ronaldo adalah salah satu pemain yang kasus pajaknya banyak disorot belakangan ini, masalah pajak ini jugalah yang dikatakan menjadi alasan Ronaldo minggat dari Real Madrid dan pindah ke Juventus.

Ronaldo harus menggelontorkan uang sebesar 5 juta Poundsteriling (sekitar Rp 95 miliar) agar tidak harus mendekam di penjara selama 2 tahun. Penggelapan pajak yang dilakukan Ronaldo diperkirakan terjadi pada tahun 2011 dan 2014, saat dia masih membela Real Madrid.

Nah, jadi itulah 5 pemain sepak bola terkenal yang sempat terkena masalah pajak. Jika pemain sepak bola terkenal saja bisa dihukum karena pajak, kita pun juga beresiko mengalami hal yang sama. Jadi, pastikan untuk selalu taat membayar pajak, ya!

Sumber: https://www.idntimes.com/sport/soccer/deny-hung/te rkena-masalah-pajak-5-atlet-sepak-bola-ini-hampir- saja-dipenjara-c1c2/full

Serba-Serbi Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM 0,5% Yang Perlu Diketahui

UMKM Peraturan terbaru mengenai Pajak UMKM telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2018. Pada peraturan baru ini Wajib Pajak yang dikenai Pajak UMKM dan bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, Wajib Pajak UMKM harus mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Surat Keterangan ini berbeda dengan Surat Keterangan Bebas yang diatur dengan peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013). Apa saja yang perlu Anda ketahui mengenai Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM? Simak penjelasan berikut:

Kegunaan Surat Keterangan

Apabila Wajib Pajak UMKM sudah memiliki Surat Keterangan, maka atas transaksi yang dilakukan dengan Pemotong atau Pemungut Pajak tersebut dikenai PPh Final sebesar 0,5% yang terutang dilunasi dengan cara dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.

Contoh Kasus Penggunaan Surat Keterangan

PT. Angkasa memiliki perusahaan perdagangan alat elektronik dan merupakan Wajib Pajak UMKM. Pada bulan Oktober 2019, PT. Angkasa memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Penjualan tersebut seluruhnya dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2019 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak. PT. Angkasa memiliki Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM. Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final yang terutang untuk bulan Oktober 2019 dilunasi dengan cara dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebesar Rp 500.000,00 (0,5% x Rp 100.000.000,00)

Syarat Permohonan Surat Keterangan

Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
2. telah menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar atau Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir), dan
3. memenuhi kriteria Subjek Pajak yang dikenakan Pajak UMKM.

Bentuk Dokumen Surat Keterangan

Bentuk dokumen berupa permohonan Surat Keterangan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 99/PMK.03/2018.

Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan

Atas permohonan Surat Keterangan , Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keterangan atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlewati. Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan surat penolakan, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.

Pemberlakuan Surat Keterangan

Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan jangka waktu sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, kecuali:
1. Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh, dan/atau
2. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak yang dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Surat Keterangan Bebas Dipersamakan dengan Surat Keterangan Sampai Akhir Tahun Pajak 2018

1. Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau legalisasi SKB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya serta telah melakukan penyetoran PPh dan dapat menyerahkan bukti penyeto                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 ran PPh dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut:
SKB atau legalisasi SKB dimaksud dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dan
Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh.
2. Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan SKB atau legalisasi SKB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya namun tidak dapat menyerahkan bukti penyetoran PPh, berlaku ketentuan sebagai berikut:
SKB atau legalisasi SKB dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dan
Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh.

Banyak Orang Mangkir Bayar Pajak Tapi Nikmati Hasilnya

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan gelaran Pajak Bertutur untuk meningkatkan kesadaran pajak. Salah satu acaranya digelar pada Jumat (9/11/2018) di Kembangan, Jakarta Barat.

Dihadiri oleh sekitar 100 delegasi dari 5 universitas di wilayah Jakarta Barat: Universitas Esa Unggul, Universitas Tarumanegara, Universitas Trisakti, Universitas Kristen Krida Wacana, dan Universitas Mercu Buana.

Salah satu pembicara adalah Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakbar Henny Suatri Suardi. Ia mengajak para mahasiswa agar menjadi pahlawan pajak dan menolak menjadi free rider.

“Faktanya, kita 265 juta orang, yang terdaftar cuman 35,5 juta orang, yang lapor 11,1 juta orang, kemudian yang bayar pajak 1,3 juta orang. Bayangkan dari 265 juta orang, masa yang punya penghasilan cuman 1,3 juta orang? Yang kerja commute di Jakarta saja ada 2 juta orang,” jelas Henny dalam pemaparannya.

Ia pun mengkritik mereka yang tidak memenuhi kewajiban bayar pajak, tetapi menuntut pelayanan bagus dari negara. Itulah yang disebutnya sebagai free rider.

“Si free rider ini menikmati hasil pajak. Mereka memanfaatkan fasilitas-fasilifas yang sudah dibiayai pembayar pajak, padahal dia harusnya membayar juga. Jadi dia tidak ikut melaksanakan kewajibannya,” ucap wanita lulusan University of Southern California itu.

Bagi dia, pembayar pajak yang mangkir tetapi turut menikmati hasil pajak, seperti pembangungan dan jasa yang disediakan oleh negara, sama saja dengan berbuat curang. Apalagi bila menuntut pelayanan terbaik, tetapi bahkan tidak memiliki NPWP.

Untuk para generasi muda yang menghadiri Pajak Bertutur tahun ini, Henny menanamkan pola pikir sadar pajak dan sikap kontributif agar berperan menyebarluaskan pentingnya membayar pajak.

Ia yakin para mahasiswa tersadar bahwa membayar pajak juga termasuk bentuk dari membela negara karena mendorong terciptanya kemakmuran merata di daerah.

“Kita berharap di pikiran atau mindset mereka kalau membayar pajak tidaklah berat. Itu tanggung jawab mereka, bela negara mereka, kesadaran mereka. Mereka harus meneruskan perjuangan pahlawan zaman dahulu dan sekarang mereka menjadi pahlawan zaman now dengan membayar pajak,” pungkasnya.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3688197/banya k-orang-mangkir-bayar-pajak-tapi-nikmati-hasilnya

Ditjen Pajak: Yang Bayar Pajak Hanya 1,5 Juta dari 60 Juta UMKM

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai sekitar 60 juta dan berkontribusi sebanyak 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, hanya 1,5 juta yang tercatat sebagai pembayar pajak dengan kontribusi sebesar 2,2% terhadap total penerimaan pajak penghasilan yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak.

Ditjen Pajak berharap kepatuhan pajak UMKM semakin meningkat setelah pemerintah menurunkan tarif pajak UMKM mulai Juli lalu. Maka itu, sosialisasi dan pelatihan perpajakan pun digencarkan. “Dengan adanya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM menjadi 0,5%, Pemerintah mengharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang menjadi pembayar pajak yang patuh,” demikian dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak yang dilansir pada Rabu (31/10).

Dalam hal pelatihan, Ditjen Pajak baru saja meneken perjanjian kerja sama dengan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengadakan pembinaan dan pelatihan perpajakan bagi UMKM binaan BUMN. Kelima BUMN yang dimaksud yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

“Ditjen Pajak akan memberikan pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan, pembukuan, dan materi lainnya serta layanan perpajakan kepada UMKM (binaan BUMN) yang tergabung dalam program Rumah Kreatif BUMN,” demikian tertulis.

Program pembinaan dan pelatihan tersebut merupakan perluasan dari program Business Development Services yang telah dirintis Ditjen Pajak sejak tahun 2015. Dalam program Business Development Services, Ditjen Pajak memberikan bantuan bimbingan bukan saja di bidang perpajakan tapi juga seputar pemasaran, pengajuan kredit, dan pengembangan produk kepada UMKM di area kerja beberapa Kantor Pelayanan Pajak.

Setelah program tersebut berjalan, Ditjen Pajak berharap pelaku pelaku UMKM binaan kelima BUMN lebih berkembang termasuk dalam mematuhi ketentuan di bidang perpajakan. “Sehingga meningkatkan kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak sehingga sebanding dengan peranan penting UMKM dalam ekonomi Indonesia,” demikian tertulis.

Sumber: https://katadata.co.id/berita/2018/10/31/ditjen-pa jak-hanya-15-juta-dari-60-juta-pelaku-umkm-bayar-p ajak

Nunggak Pajak, TMII Ditegur Dengan Spanduk Peringatan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur memberikan teguran keras kepada para penunggak pajak dengan memasang plang dan spanduk peringatan, salah satunya Taman Mini Indonesia Indah disingkat TMII.

Menurut Wali Kota Jakarta Timur, Muhamad Anwar, setidaknya ada 150 titik tempat yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di 12 kecamatan yang totalnya mencapai Rp 43 miliar. Termasuk TMII.

Plang tunggakan pajak itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para wajib pajak, terutama tempat usaha besar dengan jumlah pengunjung yang banyak, seperti TMII, Apartemen Titnium, dan Pasar Rebo.

“Kalau sepi, nunggak pajak okelah bisa dimaklumi,” kata dia kepada Tempo, Rabu, 24 Oktober 2018.

Tiga wahana di TMII yang dipasangi spanduk dan plang peringatan dari total tujuh wahana yang belum membayar pajak adalah Snowbay, Skylift Kereta Gantung, dan Desa Wisata.

Anwar menuturkan, sebelumnya telah diberikan surat teguran dan panggilan kepada para penunggak pajak. Tapi tidak ada tindak lanjut dari para wajib pajak tersebut. Anwar menambahkan, para penunggak pajak lainnya akan dipasangi plang secara bertahap.

Manajer Budaya Informasi TMII, Dwi Windiarto, menyatakan kecewa atas pemasangan plang atau spanduk tunggakan pajak di tiga wahana itu. Menurut dia, manajemen sedang memproses pembayaran pajak tersebut.

“Saat ini dalam proses negosiasi antara pemerintah pusat, DKI Jakarta, serta Jakarta Timur,” ujar dia, Rabu, 24 Oktober 2018.

Menurut Dwi, negosiasi tersebut dilakukan antara Sekretariat Negara dan pemerintah DKI tentang pembayaran PBB P2 dan pajak lainnya. Menurut dia, TMII merupakan salah satu aset negara yang dikuasai oleh Sekretariat Negara, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak harus dilakukan juga melalui negara.

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1139709/tiga-wahana-di -tmii-dipasangi-plang-karena-menunggak-pajak/full& view=ok