Peraturan Dirjen Pajak – PER – 20/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 20/PJ/2017
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS FIRST TRANCHE PETROLEUMDIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas First Tranche Petroleum;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS FIRST TRANCHE PETROLEUM.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
  2. Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (lifting) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
  3. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  5. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.
  6. Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan adalah bagian biaya operasi yang telah dikeluarkan namun melebihi lifting minyak atau gas bumi setelah pengakuan FTP dan investment credit pada tahun kalender yang sama, sehingga dikembalikan pada tahun-tahun berikutnya pada saat lifting mencukupi.
  7. FTP Diperhitungkan adalah FTP yang diterima Kontraktor yang diperhitungkan sebagai bagian dari peredaran usaha Kontraktor untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Kontraktor.
  8. Saat Penghitungan Pajak Penghasilan atas FTP yang selanjutnya disebut Saat Penghitungan adalah pada saat akumulasi FTP yang diterima Kontraktor lebih besar daripada Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan.

 

Pasal 2

 

(1)FTP yang diterima Kontraktor merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2)Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Saat Penghitungan.
(3)Kontraktor wajib membayar Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Saat Penghitungan telah tercapai.

 

Pasal 3

 

(1)Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor pada Saat Penghitungan yaitu sebesar FTP Diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi:

  1. akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya; dan
  2. Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan.
(2)Dalam hal akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil dari Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan, maka tidak ada FTP Diperhitungkan bulan tersebut.
(3)Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 4

 

(1)Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib disetorkan ke kas negara dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan.
(2)Penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak dan/atau gas bumi berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi.

 

Pasal 5

 

(1)Kontraktor wajib melaporkan FTP Diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(2)Pelaporan FTP Diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban Kontraktor pemegang Participating Interest pada Saat Penghitungan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak Masa Pajak November 2017.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

 

Source : ortax.org

Leave a Reply