Usai Gandeng Swiss, Ini PR Pemerintah Berikutnya Soal Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah diminta segera membentuk gugus tugas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan guna penegakan hukum tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan.

Gugus Tugas ini penting menyusul ditandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Swiss melalui Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengatakan pihaknya mengapresiasi penandatanganan MLA ini sebagai sebuah langkah maju yang akan bermanfaat bagi kedua negara.

Langkah ini terutama bagi Indonesia dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau.

“Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum,” katanya dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (5/2/2019).

“Tindak pidana perpajakan merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan. Tentu saja koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan, maka pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak perlu segera dibentuk.”

Pada Senin 4 Februari 2019, waktu setempat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss.

Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Kesepakatan itu juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan.

“MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss,” kata Yustinus.

Dia menegaskan tindak lanjut untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana, baik korupsi, pencucian uang, maupun perpajakan amat penting untuk memenuhi rasa keadilan publik. Keadilan publik itu termasuk rasa keadilan bagi mereka yang selama ini memilih menjadi warga negara patuh hukum, wajib pajak yang taat, dan mereka telah ikut pengampunan pajak. “Karenanya, MLA adalah tonggak dan instrumen penting.”

Selain itu, menurut dia, jangan sampai MLA ini terbelenggu dengan silang sengkarut politik dan sekadar propaganda politik tanpa substansi. Oleh sebab itu, seyogianya keberhasilan penandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.

“Untuk itu seluruh pihak sudah sepantasnya memberikan dukungan. Batu uji berikutnya adalah keberanian untuk melakukan investigasi, termasuk kemungkinan menyentuh elite dan oligarki yang kuat kuasa, yang kemungkinan pernah menikmati kekebalan hukum dan keuntungan luar biasa dari eksistensi suaka pajak dan lemahnya sistem hukum Indonesia.”
(tas)

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190205190130- 4-53943/usai-gandeng-swiss-ini-pr-pemerintah-berik utnya-soal-pajak

Leave a Reply