Masih banyak masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP belum memahami dan menyadari bahwa setelah memiliki NPWP langsung otomatis melekat kewajiban melaporkan ” SPT Tahunan ” yaitu melaporkan setahun sekali atas Penghasilan – Harta – Hutang – Anggota yang menjadi tanggungan.
SPT Tahunan terbagi 2 yaitu :
1. SPT Tahunan Badan ( Batas waktu penyampaian adalah 30 April tahun pajak berikutnya )
2. SPT Tahunan Orang Pribadi ( Batas waktu penyampaian adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya )
Khususnya SPT Tahunan Badan, memiliki kewajiban tambahan melampirkan beberapa laporan saat penyampaian ke KPP maupun secara online, yakni :
a. Form DER ( Debt Equity Ratio )
b. Form Master File & Local File
c. Form Daftar Nominatif
Bagi Wajib Pajak yang menjadi peserta Tax Amnesty juga memiliki kewajiban menyampaikan LPH yaitu Laporan Penempatan Harta sebanyak 3 kali selama 3 tahun berturut-turut.
Sejak Tahun Pajak 2018 PPH 25 dan PPH 21 ” Nihil ” maka tidak berkewajiban dalam melaporkan SPT Masa PPH Nihil, namun di masa Desember 2018 SPT Masa PPH 21 wajib dihitung – disetor – dilaporkan, kami KKP Benny Gunawan & rekan Cabang Jakarta akan mengupas lebih detail pengisian hingga formulir 1721-A1.
Bagaimana cara pengisian yang baik dan benar, Bapak/Ibu dapat menghadiri Workshop yang diselenggarakan oleh KKP Benny Gunawan – Cabang Jakarta, sehingga SPT Tahunan Badan maupun SPT Tahunan Orang Pribadi dapat disampaikan dengan LENGKAP.
👉Daftar Online klik disini
Salam,
Panitia KKP Benny Gunawan
Cabang Jakarta