TP Doc Diminta Kantor Pajak? Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan
- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berwenang melakukan permintaan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dalam jangka waktu tertentu kepada Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyediakan TP Doc sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK 213”). Permintaan TP Doc khususnya Master File dan Local File tersebut dilakukan apabila diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
Apabila Wajib Pajak dalam hal ini Perusahaan Anda diminta Master File dan Local File (TP Doc) oleh Kantor Pajak, Anda dapat memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Pastikan TP Doc sudah tersedia
Apabila merujuk pada PMK 213 bahwa Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan demikian, pada umumnya Kantor Pajak akan memulai melakukan permintaan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Oleh sebab itu, pastikan kembali bahwa Perusahaan Anda telah menyediakan TP Doc tepat waktu.
- Pastikan Kondisi Permintaan TP Doc
Permintaan TP Doc yang dilakukan Kantor Pajak umumnya dilakukan dalam rangka (kondisi):
No Kondisi Ketentuan
- Pengawasan kepatuhan SE-39/PJ/2015
- Pemeriksaan PMK-17/PMK.03/2013 sttd. PMK-184/PMK.03/2015
- Pemeriksaan Bukper PMK-239/PMK.03/2014
- Penyidikan KUHAP
Kondisi sebagaimana dimaksud di atas akan menentukan jangka waktu penyampaian TP Doc oleh Perusahaan Anda.
- Pastikan Jangka Waktu Penyampaian TP Doc
Jangka waktu penyampaian TP Doc biasanya dituliskan dalam Surat Permintaan TP Doc yang dikirimkan oleh Kantor Pajak kepada Perusahaan Anda sesuai dengan kondisi sebagaimana dimaksud butir 1. Adapun, berikut summary atas jangka waktu penyampaian TP Doc:
No Kondisi Waktu Penyampaian
- Pengawasan kepatuhan 14 hari dari surat permintaan
- Pemeriksaan 1 bulan dari permintaan
- Pemeriksaan Bukper 14 hari dari tanggal kirim surat peminjaman
- Penyidikan diatur dalam KUHAP
- Tidak Menyampaikan dan/atau Terlambat Menyampaikan TP Doc
Apabila TP Doc tidak disampaikan, maka Perusahaan Anda dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan & menyimpan TP Doc. Sedangkan, apabila TP Doc disampaikan namun melebihi jangka waktu, maka tidak dipertimbangkan sebagai TP Doc.