PENGUNGGAHAN KEMBALI DOKUMEN LAMPIRAN SPT TAHUNAN PPH BADAN YANG GAGAL DITERIMA SISTEM E-FILING

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 05/PJ.09/2019

TENTANG

PENGUNGGAHAN KEMBALI DOKUMEN LAMPIRAN SPT TAHUNAN PPH BADAN
YANG GAGAL DITERIMA SISTEM E-FILING

Sehubungan dengan pengembangan aplikasi e-Filing pada tanggal 18 April 2019, yang menyebabkan dokuman unggahan (lampiran) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang disampaikan melalui e-Filing (di luar e-form dan e-Filing melalui ASP) antara tanggal 18 April 2019 sampai dengan 10 Mei 2019 tidak terbaca oleh sistem kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Direktorat Jenderal Pajak telah mengidentifikasi SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan melalui e-Filing dengan dokumen lampiran yang diunggah tidak terbaca oleh sistem dan telah mengirimkan surel (e-mail) kepada para Wajib Pajak Badan yang terdampak berisi pemberitahuan untuk mengunggah kembali dokumen lampiran SPT.
2. Para Wajib Pajak yang menerima surel diharapkan segera mengunggah dokumen tersebut sebelum jangka waktu yang tertera pada surel (30 Juni 2019).
3. Pengunggahan kembali dokumen lampiran Asus X550CL Charger Asus X550EA Charger akan mengubah tanggal pada bukti penerimaan SPT Tahunan.
DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari para Wajib Pajak.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Informasi lebih lanjut terkait pengumuman ini dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2019
Direktur,

ttd

Hestu Yoga Saksama

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
Peraturan Terkait

sumber:www.ortax.org

Leave a Reply