Setelah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 15/PJ/2018 mengenai kebijakan pemeriksaan terbit, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewajiban untuk menyusun peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). DSP3 merupakan daftar Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Salah satu variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan menjadi populasi DSP3 adalah Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama. Apa saja indikatornya?
300-101 400-101 300-320 300-070 300-206 200-310 300-135 300-208 810-403 400-050 640-916 642-997 300-209 400-201 200-355 352-001 642-999 350-080 MB2-712 400-051 C2150-606 1Z0-434 1Z0-146 C2090-919 C9560-655 642-64 100-101 CQE CSSLP 200-125 210-060 210-065 210-260 220-801 220-802 220-901 220-902 2V0-620 2V0-621 2V0-621D 300-075 300-115 AWS-SYSOPS 640-692 640-911 1Z0-144 1z0-434 1Z0-803 1Z0-804 000-089 000-105 70-246 70-270 70-346 70-347 70-410