Era Baru Layanan Digital Direktorat Jendral Pajak (Single Login)

Direktorat Jenderal Pajak semakin bertekad memberikan layanan terbaik untuk wajib pajak dengan secara resmi meluncurkan Single Login di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Kamis, 23/01).

Single Login ini berupa tombol kuning bertuliskan login di sudut kanan atas laman situs web pajak.go.id. Dengan satu kali log masuk (login), wajib pajak akan mendapatkan banyak layanan digital terutama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Secara terperinci layanan digital yang disediakan itu adalah sebagai berikut:

Pelaporan (e-Filing, e-reporting, e-CBCR, e-Bupot)
Pembayaran (e-Biling)
Profil wajib pajak berupa data pokok wajib pajak dan SPT yang dilaporkan
Layanan administrasi seperti konfirmasi dokumen, konfirmasi status wajib pajak, dan permohonan yang untuk sementara jumlah dan cakupannya masih terbatas dan akan terus ditambahkan.
Single Login ini merupakan salah satu program dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2015-2019 yang dilanjutkan pengembangannya dan masuk menjadi program dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2020-2024.

Single Login juga merupakan pintu masuk layanan berbasis 3C (Click-Call-Counter). 3C ini merupakan program pemberian pelayanan kepada wajib pajak dengan sistem kanal namun tidak terbatas pada ketiga kanal tersebut (termasuk juga di dalamnya kanal lain seperti aplikasi mobil dan kantor pos).

Dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kanal utama melalui situs web pajak.go.id dengan pengelolaan permohonan yang masuk ke dalam situs web secara otomatisasi penuh tanpa bantuan manusia, atau diproses lebih lanjut oleh agen pusat kontak (contact center) atau Account Representative tergantung kerumitan jenis permohonan.

Kanal kedua adalah pusat kontak. Beberapa jenis permohonan juga direncanakan dapat disampaikan melalui pusat kontak. Sementara bagi wajib pajak yang tidak dapat mengakses situs web dan pusat kontak atau termasuk dalam kategori risiko sesuai aplikasi Complain Risk Management (CRM) dapat menyampaikan permohonannya secara langsung melalui kantor pajak.

Konkretnya, Direktorat Jenderal Pajak akan mendigitalisasi dan mengotomatisasi layanannya secara bertahap sehingga wajib pajak tidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor pajak.

Pada 2020 ini akan ada tujuh layanan yang terlebih dahulu diotomatisasi ke situs web pajak.go.id, yaitu sebagai berikut:

Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat (KK dan KKS)
Surat Keterangan Jasa Luar Negeri
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Orang Pribadi
Perubahan Data Wajib Pajak Ekspress
Cetak Ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Keterangan PP 23.
Wajib pajak dapat mengaksesnya nanti dengan menekan tombol login di pajak.go.id kemudian akan muncul tampilan log masuk. Wajib pajak tinggal memasukkan NPWP dan kata sandi yang dimiliki lalu akan muncul tampilan laman dengan “tab” Dasbor, Profil, Bayar, Hitung, Lapor, dan Layanan. Tujuh layanan yang diotomatisasi dengan sistem itu diakses dengan mengeklik “tab” Layanan.

Direktorat Jenderal Pajak meyakini dengan otomatisasi layanan ini maka Direktorat Jenderal Pajak akan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan terstandardisasi kepada wajib pajak. Pelayanan yang diberikan juga adalah pelayanan yang profesional, tepercaya, transparan, tepat waktu, dan konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ini juga memberikan keseragaman dan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak. Tidak akan lagi ditemui perbedaan dokumen yang dipersyaratkan yang bisa jadi muncul jika dilayani secara luring melalui kantor pajak.

Terutama pula keyakinan bahwa otomatisasi layanan itu akan menunjang pengawasan pajak yang lebih efisien dan efektif berbasis pendekatan perilaku kepada wajib pajak.

Dan Single Login adalah mulanya. Pintunya, tetapi bukan pintu ke mana-mana. Ini pintu menuju era baru layanan digital Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/single-login-un tuk-wajib-pajak

Leave a Reply