Cara Ini Buat Situs Pajak Tidak Lambat Saat Lapor SPT

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapat banyak keluhan dari wajib pajak (WP) karena sulit mengakses laman resmi DJPOnline. Hal itu tentunya mengganggu proses pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa solusi yang bisa dimanfaatkan para WP yang ingin mengakses beberapa layanan pajak.

”Banyak WP yang mengeluh kesulitan akses/masuk ke djponline, atau sangat lambat (muter) saat menyampaikan SPT efilingnya. Kami pastikan sistem berjalan sangat baik saat ini,” kata Hestu kepada detikcom, Jakarta, Minggu (22/3/2020).

Sulitnya beberapa WP mengakses situs resmi DJP, kata Hestu dimungkinkan karena aplikasi mesin pencari sudah terlalu banyak. Oleh karena itu ada beberapa solusi yang bisa dicoba oleh para WP.

Solusi pada browser Chrome dan Firefox:
1. Lakukan Clear Cache (tekan tombol Ctrl dan F5 bersamaan)
2. Tutup browser.
3. Buka kembali browser.
4. Masuk kembali ke halaman DJP Online.
5. Login dan masuk ke efiling.

Selain itu, dikatakan Hestu, pihak DJP juga menyarankan para WP memanfaatkan fasilitas ‘New Incognito Tab’ untuk chrome dan ‘Private Windows’ untuk firefox saat mengakses DJPOnline. Otoritas pajak nasional juga menyiapkan beberapa solusi di alamat https://www.pajak.go.id/id/panduan-penanganan-kode -error-layanan-online.

”Ada juga kemungkinan error lainnya, kami sudah menyiapkan panduan penyelesaian masalah yang bisa dipelajari secara mandiri oleh WP,” ungkapnya.

Perlu diketahui, DJP menutup sementara kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai 16 Maret-5 April 2020. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Berdasarkan keterangan resmi DJP yang diterima detikcom, Sabtu (21/3/2020), peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, para wajib pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4949105/situs-lapor-spt-pajak-lelet-ini-solusinya

Leave a Reply